Sonora.ID - Kebijakan bantuan paket kuota data internet pada bulan Maret-Mei 2021 lalu mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Maka dari itu, Pemerintah memperpanjang kebijakan bantuan paket kuota data internet kedua untuk tiga bulan kedepan, September hingga Desember 2021.
Dikutip dari akun Instagram @nadiemmakarim, Menteri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan, sejak pertama kali pandemi melanda Indonesia tahun lalu, Pemerintah mengambil langkah cepat untuk membantu mengurangi beban yang dialami para pelajar dan mahasiswa, pengajar dan orang tua.
“Saya mengharapkan kolaborasi yang erat sekali antara para pemangku kepentingan, untuk memastikan anak-anak kita mendapatkan Pendidikan terbaik di masa yang penuh tantangan ini,” kata Nadiem, Rabu (11/8/2021).
Baca Juga: 36 Ribu Vaksin Disiapkan Untuk Pelajar di Boyolali Guna Menghadapi Pembelajaran Tatap Muka
Nadiem menambahkan, pada tahun 2021 ini anggaran untuk bantuan kuota data internet mencapai Rp 6,8 triliun. Anggaran bantuan kuota data internet pada tahun 2021 mencapai Rp6,8 triliun yang diperuntukkan bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
“Saya yakin pelajar tetap semangat dan membuat Indonesia akan tumbuh dan menjadi negara yang Tangguh," imbuh Nadiem.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pihaknya mendukung melanjutkan bantuan kuota data internet, agar proses pembelajaran dan pendidikan di Indonesia tetap berlangsung.
“Ini merupakan wujud komitmen bersama Pemerintah untuk memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung dalam situasi apapun, termasuk kondisi darurat pandemik saat ini,” ujar Yaqut.
Dilansir dari laman https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/, bantuan yang diberikan adalah kuota umum, dapat mengakses seluruh laman, kecuali yang diblokir oleh Kemkominfo.
Berikut besaran kuota dan syarat penerima bantuan kuota data internet Kemendikbudristek:
1. Besaran Kuota Data Internet
Adapun besaran kuotanya adalah:
• Siswa PAUD: 7 GB/bulan
• Siswa Dikdasmen: 10 GB/bulan
• Guru PAUD/Dikdasmen: 12 GB/bulan
• Mahasiswa/Dosen: 15 GB/bulan
2. Pihak Yang Berhak Menerima
Mereka yang berhak mengakses bantuan kuota data internet bantuan kuota ini berdasarkan pengajuan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang sudah diverifikasi dan validasi pada https://vervalponsel.data.kemendikbud.go.id/ untuk jenjang Pauddikdasmen dan https://kuotadikti.kemdikbud.go.id/ untuk pendidikan tinggi.
Baca Juga: Tips Menghemat Kuota Internet saat Berselancar di Aplikasi TikTok
3. Batas Unduh dan Unggah SPTJM
• Bantuan bulan September untuk bulan pertama:
- batas unduh: 28 Agustus 2021
- batas unggah: 31 Agustus 2021
• Bantuan bulan Oktober untuk bulan kedua:
- batas unduh: 28 Oktober 2021
- batas unggah: 31 Oktober 2021
• Bantuan bulan Oktober untuk bulan ketiga:
- batas unduh: 28 Oktober 2021
- batas unggah: 31 Oktober 2021
4. Syarat Penerima Bantuan
• Siswa PAUD/Dikdasmen
- Terdaftar di Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali
• Pendidik Pauddikdasmen
- Terdaftar di Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif
• Mahasiswa
- Terdaftar di PDDikti, sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan
- Memiliki nomor ponsel aktif
• Dosen
- Terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
- Memiliki nomor ponsel aktif
5. Bagaimana jika nomor berubah atau belum menerima bantuan?
• Calon penerima bisa melaporkan kepada pimpinan/pengelola satuan Pendidikan
• Pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor baru atau nomor yang berubah ke:
- Paud/Dikdasmen: http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id
- Dikti: http://kuotadikti.kemdikbud.go.id/
(Adv)