Pemkot Bandung Uji Coba Pembukaan Pusat Perbelanjaan dengan Prokes Ketat

12 Agustus 2021 10:46 WIB
: Wakil.Walikota Bandung Yana Mulyana saat memantau uji coba di Paris van Java (PVJ) Sukajadi Bandung, Rabu (11/8/2021)
: Wakil.Walikota Bandung Yana Mulyana saat memantau uji coba di Paris van Java (PVJ) Sukajadi Bandung, Rabu (11/8/2021) ( Dok. Humas Pemkot Bandung)

Bandung, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) memantau langsung pelaksanaan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Tim Pemkot Bandung dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Sedangkan Kemendag diwakili Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan. Pemantauan dilaksanakan di Paris van Java dan Trans Studio Mal.

Yana mengingatkan, pembukaan pusat perbelanjaan ataupun ruang ekonomi lainnya jangan disambut dengan euforia. Sebab, relaksasi ini cukup ketat dengan sejumlah persyaratan protokol kesehatan.

Baca Juga: Tim Yustisi Denpasar Kembali Berikan Bantuan Sembako Kepada Pelanggar Prokes

Pertama berdasarkan indikator yang ada, penyebaran Covid-19 di Kota Bandung sudah harus terkendali. Konfirmasi aktif, postifity rate, BOR dan lainnya sudah menurun signifikan.

"Oleh karenanya kami menyambut baik untuk bisa memulai aktivitas kembali,” ucap Yana di usai memantau uji coba di Paris van Java (PVJ) Sukajadi Bandung, Rabu (11/8/2021).

Untuk syarat selanjutnya, Yana menuturkan para pegawai atau karyawan di pusat perbelanjaan sudah divaksin.

Di Kota Bandung saat ini terdata jumlah pegawai pusat perbelanjaan sebanyak 20.635 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 13.210 orang sudah divaksin atau 64,50 persen.

Sementara jumlah pegawai ritel 25.351 orang dengan 12.853 orang di antaranya sudah divaksin atau sebesar 50,70 persen.

Sementara untuk vaksinasi secara keseluruhan di Kota Bandung sudah mencapai 963.180 orang untuk dosis pertama atau 49,33 persen, serta dosis kedua sebanyak 540.224 orang.

“Kedua syarat utamanya adalah karyawannya harus sudah divaksin seluruhnya,” ujarnya.

Syarat telah divaksin juga berlaku kepada calon pengunjung. Jika belum atau tidak bisa divaksin, maka wajib menunjukan hasil tes antigen atau PCR.

Yana menuturkan, Pemkot Bandung sudah berkoordinasi dengan sejumlah pusat perbelanjaan untuk menghadirkan posko vaksinasi. Yakni untuk mengantisipasi apabiala ada pengunjung yang belum divaksin.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin sebagai Syarat Masuk Mal, Ganjar: Aturan Itu Tidak Fair

“Dalam upaya mempercepat proses vaksinasi di Kota Bandung, maka ada syarat tambahan pengunjung yang datang ke pusat perbelanjaan harus sudah divaksin," tutur Yana.

"Kalau belum, pusat perbelanjaan harus menyediakan tempat untuk vaksinasi. Insyaallah pusat perbelanjaan siap menyediakan,” lanjutnya.

Persyaratan ketiga, kata Yana, kapasitas pengunjung masih tetap dibatasi. Di tahap awal uji coba, jumlah pengunjung tidak boleh lebih dari 25 persen kapasitas pusat perbelanjaan.

Pusat perbelanjaan juga diimbau untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 secara mandiri. Satgas inilah yang menjadi pengawas protokol kesehatan di tempatnya masing-masing.

“Kesepakatan keempat untuk tempat besar seperti mal itu ada satgas Covid-19 mandiri. Satgas ini berkewajiban mengawasi protokol kesehatan di tempat dia bertugas. Baik kepada tenannya, karyawan, ataupun pengunjung,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan menyatakan, Kota Bandung menjadi salah satu dari empat kota besar yang diberikan diskresi sekalipun masih melanjutkan PPKM Level 4. Tiga kota lainnya yaitu Semarang, Surabaya, dan Jakarta.

Dari empat kota yang diberikan kelonggaran, terdata 138 pusat perbelanjaan.

“Uji coba dari 10-16 Agustus dan akan kita evaluasi harian. Kita bekerja sama dengan pemerinta daerah untuk memastikannya. Karena kita belum tahu sampai kapan Covid-19 ini. PPKM berlanjut tapi kita buka pusat perbelanjaan dengan persyaratan yang terkontrol,” kata Oke.

Baca Juga: PPKM Level IV Jilid III. Wali Kota Banjarmasin Pastikan Tak Ada Vaksinasi Massal

Oke mengungkapkan, di Kota Bandung ini terdapat 23 pusat perbelanjaan yang diajukan untuk ikut dalam uji coba relaksasi.

Protokol kesehatan menjadi syarat mutlak agar pandemi Covid-19 bisa teratasi dengan baik dan roda ekonomi bisa kembali bergerak.

“Pinsipnya di mal adalah tanggungjawab pengelola. Secara berjenjang mengawasi temen-temen toko atau tenan. Ada protokol kesehatan yang diterapkan, pengelola mal juga memastikan pengunjung,” jelasnya.

Sedangkan Kepala Periklanan dan Promosi Paris van Java Mal, Mayang Novianti mengungkapkan, dari 350 tenan yang ada, hanya sekitar 80 persen yang baru beroperasi. Sisanya akan beroperasi menjelang akhir pekan dan beberapa masih mencoba mendatangkan pegawainya.

Mayang mengaku, sudah membuat Satagas Covid-19 dan menyusun langkah pengawasan protokol kesehatan. Mulai dari mengatur akses masuk hingga pemetaan lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan.

“Biasanya area-area mengerucut seperti eskalator atau lift. Lalu tenan-tenan yang cukup tinggi traffic-nya. Mungkin sekarang ada tambahan dine in. Kami satgas akan mengawasinya," akunya.

"Syarat tenan yang buka, semua stafnya sudah vaksinasi atau punya antigen negatif,” papar Mayang.

Mayang juga mengaku telah membatasi pengunjung sesuai ketentuan.

Baca Juga: Vaksinasi di Kebun Sayur Balikpapan Diikuti 600 Pedagang

“Pengunjung di masa sebelum PPKM sebanyak 35 ribu orang itu sudah pembatasan. Kapasitas normal di 50–80 ribu. Saat ini kita batasi lagi di 10.000 orang,” terangnya.

Mayang menyebutkan, seluruh karyawan dan pengelola mal Paris van Java berjumlah 2.920 orang. Sebanyak 2.734 orang di antaranya telah divaksin.

“Hanya 186 orang yang belum divaksin. Itu sudah termasuk penyintas, komorbid dan ibu hamil. Ini juga akan segera divaksin karena ibu hamil juga sudah boleh,” katanya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm