Pemerintah Bagikan Bantuan Subsidi Upah, Ini Besaran dan Syaratnya

13 Agustus 2021 14:17 WIB
Ilustrasi bantuan gaji tambahan dari pemerintah
Ilustrasi bantuan gaji tambahan dari pemerintah ( freepict.com)

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Angga Wira memberikan apresiasi atas adanya bantuan tersebut.

Pihaknya berharap dukungan ekonomi ini dapat dijalankan seiring dengan upaya penanganan pandemi dari sisi kesehatan.

“Misalnya BSU diberikan kepada pekerja yang sudah melakukan vaksinasim dengan sistem insentif-disinsentif seperti itu, rakyat akan terbantu mendapatkan dukungan ekonomi sekaligus didorong melakukan vaksinasi,” ungkapnya.

Baca Juga: Bantu Tenaga Pendidikan, Nadiem Makarim Bakal Berikan Bantuan Subsidi Upah Sebesar Rp 1,8 Juta

HIPMI pun berkolaborasi dengan menggalang donasi hingga Rp21,3 miliar yang digunakan untuk melakukan vaksinasi massal di pesisir Jakarta, sekaligus pembagian sembako.

Meski subsidi yang dibagikan hingga saat ini tergolong tidak sedikit, namun pemerintah mengimbau agar penerima bantuan tetap bersabar karena jumlah yang besar akan disalurkan secara bertahap dengan prinsip kehati-hatian.

Pemerintah berharap dengan semangat kolaborasi dan respon cepat, tantangan pandemi bisa segera teratasi.

Baca Juga: Beberapa Bank Ini Sudah Cairkan Subsidi Gaji Termin 2, Cek Daftarnya!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm