Pemerintah Bagikan Bantuan Subsidi Upah, Ini Besaran dan Syaratnya

13 Agustus 2021 14:17 WIB
Ilustrasi bantuan gaji tambahan dari pemerintah
Ilustrasi bantuan gaji tambahan dari pemerintah ( freepict.com)

Sonora.ID - Kasus Covid-19 yang masih terbilang tinggi memberikan dampak perekonomian pada masyarakat Indonesia, maka dari itu pemerintah pun kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU dengan anggaran Rp 8,8 triliun.

Bantuan tersebut diharapkan bisa mempertahankan atau bahkan meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus menjadi stimulus perekonomian di masa pandemi.

Hal ini disampaikan dalam dialog Kabar Kamis di Media Centre KPCPEN, Stafsus Menteri Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi, Reza Hafiz menyebutkan bahwa hingga saat ini sudah ada sekitar 947 ribu BSU telah disalurkan.

Baca Juga: Lahan Pertanian Terbatas, Makassar Kebagian Bantuan Alat dari Kementan

Besaran yang diberikan adalah Rp500.000 per orang dan diberikan langsung untuk dua bulan, sehingga pekerja langsung mendapatkan Rp 1 juta.

Syaratnya adalah pekerja atau calon penerima merupakan peseta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai pada Juni 2021, mempunyai gaji paling banyak Rp3.500.000 per bulan, dan bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami menargetkan selesai proses pencairan pada Bulan September, dan berharap seluruh BSU akan sampai di tangan buruh/pekerja pada awal Desember tahun ini,” ungkap Reza.

Baca Juga: Tak Kunjung Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah? Begini Langkah Untuk Cek Kepesertaan Anda

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Angga Wira memberikan apresiasi atas adanya bantuan tersebut.

Pihaknya berharap dukungan ekonomi ini dapat dijalankan seiring dengan upaya penanganan pandemi dari sisi kesehatan.

“Misalnya BSU diberikan kepada pekerja yang sudah melakukan vaksinasim dengan sistem insentif-disinsentif seperti itu, rakyat akan terbantu mendapatkan dukungan ekonomi sekaligus didorong melakukan vaksinasi,” ungkapnya.

Baca Juga: Bantu Tenaga Pendidikan, Nadiem Makarim Bakal Berikan Bantuan Subsidi Upah Sebesar Rp 1,8 Juta

HIPMI pun berkolaborasi dengan menggalang donasi hingga Rp21,3 miliar yang digunakan untuk melakukan vaksinasi massal di pesisir Jakarta, sekaligus pembagian sembako.

Meski subsidi yang dibagikan hingga saat ini tergolong tidak sedikit, namun pemerintah mengimbau agar penerima bantuan tetap bersabar karena jumlah yang besar akan disalurkan secara bertahap dengan prinsip kehati-hatian.

Pemerintah berharap dengan semangat kolaborasi dan respon cepat, tantangan pandemi bisa segera teratasi.

Baca Juga: Beberapa Bank Ini Sudah Cairkan Subsidi Gaji Termin 2, Cek Daftarnya!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm