Pasangan pengantin nantinya akan tetap menerima buku nikah dalam bentuk fisik setelah melakukan prosesi akad nikah.
Layanan kartu nikah ini bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Menurut laporan di laman Kemenang, hingga saat ini sudah ada sekitar 5.819 orang yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Dan jumlah ini akan bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas PJJ, Kemendikbud-Ristek Bagikan Subsidi Kuota Internet Mulai Tanggal…
Cara mendapat kartu nikah digital:
Kartu nikah digita untuk pasangan yang sudah menikah:
Bagi pasangan yang sudah menikah, proses pengurusannya tidaklah sulit. Caranya adalah sebagai berikut:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kartu Nikah Fisik Diganti, Ini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Kemenag"