Kemenag Ganti Kartu Nikah Fisik Jadi Digital, Ini Cara Mendapatkannya!

13 Agustus 2021 16:05 WIB
Cara mendapatkan kartu nikah digital
Cara mendapatkan kartu nikah digital ( )

Pasangan pengantin nantinya akan tetap menerima buku nikah dalam bentuk fisik setelah melakukan prosesi akad nikah.

Layanan kartu nikah ini bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Menurut laporan di laman Kemenang, hingga saat ini sudah ada sekitar 5.819 orang yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Dan jumlah ini akan bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas PJJ, Kemendikbud-Ristek Bagikan Subsidi Kuota Internet Mulai Tanggal…

Cara mendapat kartu nikah digital:

  1. Calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di simkah.kemenag.go.id
  2. Selanjutnya, calon pengantin mengisi data dengan lengkap seperti nomor telepon dan alamat email yang masih aktif
  3. Apabila pengantin telah selesai melakukan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah dalam bentuk tautan atau Link.

Kartu nikah digita untuk pasangan yang sudah menikah:

Bagi pasangan yang sudah menikah, proses pengurusannya tidaklah sulit. Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Pasangan datang ke KUA tempat mereka menikah
  2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah)
  3. Selanjutnya kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kartu Nikah Fisik Diganti, Ini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Kemenag"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm