Sonora.ID – Kementerian Agama (Kemenag) akan menghentikan penerbitan kartu nikah fisik mulai dari Agustus 2021. Sebagai gantinya, Kemenag akan menerbitkan kartu nikah digital.
Kemenag sudah menerbitkan kartu nikah digital ini sejak Mei 2021.
“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini,” ujar Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/8/2021) dari laman Kemenag.
Baca Juga: Kemenag akan Segera Luncurkan E-Book Nikah, Berikut Ini Manfaatnya
Ketentuan tersebut sesuai dengan diatur dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.
Surat tersebut ditandatangani oleh Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Muhammad Adib Machrus.
“Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," ujar dia.
Namun, Kemenag menegaskan bahwa adanya kartu nikah digital ini bukan sebagai pengganti buku nikah.
Pasangan pengantin nantinya akan tetap menerima buku nikah dalam bentuk fisik setelah melakukan prosesi akad nikah.
Layanan kartu nikah ini bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Menurut laporan di laman Kemenang, hingga saat ini sudah ada sekitar 5.819 orang yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Dan jumlah ini akan bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas PJJ, Kemendikbud-Ristek Bagikan Subsidi Kuota Internet Mulai Tanggal…
Cara mendapat kartu nikah digital:
Kartu nikah digita untuk pasangan yang sudah menikah:
Bagi pasangan yang sudah menikah, proses pengurusannya tidaklah sulit. Caranya adalah sebagai berikut:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kartu Nikah Fisik Diganti, Ini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Kemenag"