Ia menambahkan, penyesuaian itu dibutuhkan sebagai solusi antara sistem jalur zonasi dan domisili dari peserta didik.
“Karena kalau tidak kita ambil desa kelurahan, berarti sesuai Permendikbud. Akibatnya, anak-anak yang di tempat yang agak jauh tidak akan bisa bersekolah. Sehingga penetapan zona di (Denpasar) sedikit berbeda,” imbuhnya.
PPDB menggunakan sistem jalur zonasi sebagai salah satu salah satu jalur penerimaan sekaligus jalur utama dengan mengandalkan proporsi kuota peserta didik yang paling besar.
Jalur zonasi ditetapkan kepada calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Baca Juga: DPRD Makassar Heran, Penentuan Titik Koordinat PPDB 2021 Banyak Dikeluhkan