Agar Seluruh Siswa Tertampung, Dinas Pendidikan Denpasar Siasati PPDB Zonasi

14 Agustus 2021 11:10 WIB
Ilustrasi PPDB Online
Ilustrasi PPDB Online ( Koleksi pribadi)

Sonora.ID - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 1 Tahun 2021 memberlakukan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).

Permendikbud No.1/2021 mengatur zonasi pendidikan berbasis zonasi. Yang berarti sekolah mengutamakan para siswa yang tinggal tak jauh dari lokasi belajarnya.

Sehingga kegiatan belajar menjadi lebih efektif dan efisien. Juga akses pendidikan untuk semua siswa menjadi adil dan merata, sehingga dapat menghasilkan generasi muda untuk Indonesia Tangguh dan tumbuh.

Meski demikian, pelaksanaan PPDB jalur zonasi tidak serta merta sesuai dengan letak sekolah dan persebaran peserta didik.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan SMP Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama mengatakan, sistem zonasi yang diterapkan di Kota Denpasar sedikit berbeda dengan zonasi yang ada di Permendikbud. Karena situasi di Denpasar sekolahnya tidak merata.

“Jadi tidak berdasarkan jarak tetapi zonasi yang kita ambil adalah titik koordinatnya desa kelurahan," kata Anak Agung Gede Wiratama dilansir dari akun Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen, Sabtu (13/8/2021).

Baca Juga: Selesai PPDB, Ratusan Kursi Kosong SMP di Banjarmasin Dibuka Offline

Ia menambahkan, penyesuaian itu dibutuhkan sebagai solusi antara sistem jalur zonasi dan domisili dari peserta didik.

“Karena kalau tidak kita ambil desa kelurahan, berarti sesuai Permendikbud. Akibatnya, anak-anak yang di tempat yang agak jauh tidak akan bisa bersekolah. Sehingga penetapan zona di (Denpasar) sedikit berbeda,” imbuhnya.

PPDB menggunakan sistem jalur zonasi sebagai salah satu salah satu jalur penerimaan sekaligus jalur utama dengan mengandalkan proporsi kuota peserta didik yang paling besar.

Jalur zonasi ditetapkan kepada calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.  Berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Baca Juga: DPRD Makassar Heran, Penentuan Titik Koordinat PPDB 2021 Banyak Dikeluhkan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm