Ia menjelaskan, pelaksanaan penerimaan peserta didik baru oleh sekolah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota dan Provinsi, terutama Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) yang berfungsi sebagai kontrol atas pelaksanaan kebijakan Pemerintah Pusat di daerah.
Koordinator Sistem Informasi LPMP, I Gede Mastika mengatakan, pihaknya menyadari bahwa PPDB banyak pihak yang memiliki kepentingan, terutama dari orang tua sebagai masyarakat yang menginginkan anaknya bisa mendapatkan tempat pendidikan yang terbaik.
“LPMP harus menjamin bahwa PPDB berjalan sesuai aturan. Sehingga pemerataan mutu pendidikan di seluruh daerah dapat tercapai,” kata I Gede.
Lanjut dia, dalam mengawal proses PPDB, LPMP Bali menyiapkan satu medium untuk bisa menjadi pemberi solusi kepada masyarakat, yakni unit layanan terpadu (ULT) yang diperuntukkan bagi masyarakat umum.
“Ataupun masyarakat yang bergerak di bidang Pendidikan yang ingin mendapatkan informasi terkait dengan Pendidikan. Ini semua untuk menghasilkan anak Indonesia yang tangguh dan tumbuh,” pungkasnya.
Baca Juga: Selesai PPDB, Ratusan Kursi Kosong SMP di Banjarmasin Dibuka Offline