Pihaknya menambahkan dasar peluncuran aplikasi SP4N LAPOR! di Bali yang diluncurkan pada tanggal 27 Agustus 2019 adalah Peraturan Presiden No 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
“Peluncuran tersebut juga ditandai dengan tanda tangan dari seluruh Kepala OPD Prov Bali sebagai bentuk komitmen bersama yang disaksikan langsung oleh Gubernur Bali, Sekretaris Daerah Prov Bali serta Ombudsman Perwakilan Bali,” terangnya.
Sugiada juga menjelaskan bahwa aplikasi ini juga sudah terhubung dengan KSP, ombudsman, Perwakilan RI di Luar Negeri, BUMN, Perguruan tinggi dan Inspektorat Provinsi Bali selaku koordinator SP4N LAPOR.
Bahkan untuk meningkatkan partisipasi publik dalam mengajukan aduan, keberadaan aplikasi SP4N LAPOR! juga telah disosialisasikan melalui media massa serta media sosial Pemprov Bali.
Dan pihaknya berharap melalui aplikasi pengaduan ini Pemprov Bali tidak lagi monoton dalam menganggarkan program dan kegiatan.
“Dalam artian, program dan kegiatan yang dibuat akan sesuai dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru yg mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yg sejahtera dan bahagia, sekala niskala menuju kehidupan krama dan gumi Bali sesuai dg prinsip Tri Sakti Bung Karno, berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dlm kebudayaan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah dan terintegrasi dlm bingkai NKRI berdasarkan nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945,” tandasnya.
Baca Juga: Gubernur Bali Dampingi Kunjungan Menko Marves, Mendagri, Menkes RI Tinjau Vaksinasi