Provinsi Bali Raih Ranking ke-2 Terbaik Nasional dalam Pengelolaan SP4N LAPOR

14 Agustus 2021 13:05 WIB
 Inspektur Provinsi Bali I Wayan Sugiada SH., MH
Inspektur Provinsi Bali I Wayan Sugiada SH., MH ( Humas Pemprov Bali )

Bali, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berhasil meraih prestasi setelah terpilih menjadi Provinsi ke-2 terbaik nasional setelah Kalimantan Selatan dalam pengelolaan laporan terbaik periode 1 Januari–30 Juni 2021 Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). 

Hal tersebut disampaikan oleh Inspektur Provinsi Bali I Wayan Sugiada SH., MH., dalam siaran persnya yang dilaksanakan di Denpasar.

Lebih lanjut, Sugiada menyampaikan bahwa hasil monitoring dan evaluasi Kementerian PAN RB Semester I Tahun 2021, Bali mendapatkan Ranking 2 Nasional setelah Kalimantan Selatan dengan persentase penyelesaian laporan sebesar 95,50% dari total 397 pengaduan yang masuk.

“Berbagai pengaduan yang masuk ke SP4N-LAPOR! antara lain menyangkut pendidikan, jalan rusak, lampu penerang jalan mati, cara mendapat vaksin, insentif nakes (tenaga kesehatan, red), dan yang lainnya. Kami sudah menindaklanjuti seluruh laporan tersebut,” ujar Sugiada. 

Sugiada mengaku adapun mekanisme penyampaian aduan melalui SP4N LAPOR!, masyarakat bisa mengakses melalui www.lapor.go.id atau SMS 1708, atau bisa mengunduh aplikasi untuk perangkat Android maupun IOS. “Pengaduan masyarakat yang masuk melalui aplikasi SP4N LAPOR! Pada prinsipnya diselesaikan secara cepat, quick service serta langsung ke sasaran,” imbuhnya.

Selain itu, Sugiada juga mengungkapkan bahwa dalam pengelolaan SPAN LAPOR juga melibatkan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Bali selaku Pejabat Penghubung, kemudian organisasi ini menyelesaikan pengaduan masyarakat berdasarkan kewenangan masing-masing.

“Tentu saja dalam mekanisme kerja masing-masing pengelola berpedoman pada SOP yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Bali Gelar Posko PPDB Bantu Orang Tua Peserta Didik

Pihaknya menambahkan dasar peluncuran aplikasi SP4N LAPOR! di Bali yang diluncurkan pada tanggal 27 Agustus 2019 adalah Peraturan Presiden No 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

“Peluncuran tersebut juga ditandai dengan tanda tangan dari seluruh Kepala OPD Prov Bali sebagai bentuk komitmen bersama yang disaksikan langsung oleh Gubernur Bali, Sekretaris Daerah Prov Bali serta Ombudsman Perwakilan Bali,” terangnya.

Sugiada juga menjelaskan bahwa aplikasi ini juga sudah terhubung dengan KSP, ombudsman, Perwakilan RI di Luar Negeri, BUMN, Perguruan tinggi dan Inspektorat Provinsi Bali selaku koordinator SP4N LAPOR.

Bahkan untuk meningkatkan partisipasi publik dalam mengajukan aduan, keberadaan aplikasi SP4N LAPOR! juga telah disosialisasikan melalui media massa serta media sosial Pemprov Bali. 

Dan pihaknya berharap melalui aplikasi pengaduan ini Pemprov Bali tidak lagi monoton dalam menganggarkan program dan kegiatan.

“Dalam artian, program dan kegiatan yang dibuat akan sesuai dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru yg mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yg sejahtera dan bahagia, sekala niskala menuju kehidupan krama dan gumi Bali sesuai dg prinsip Tri Sakti Bung Karno, berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dlm kebudayaan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah dan terintegrasi dlm bingkai NKRI berdasarkan nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945,” tandasnya.

Baca Juga: Gubernur Bali Dampingi Kunjungan Menko Marves, Mendagri, Menkes RI Tinjau Vaksinasi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm