Sementara itu, dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan bahwa kesehatan merupakan kunci utama dalam mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang positif.
Kesehatan juga menjadi faktor nomor satu dalam melindungi ekonomi rumah tangga karena sebagai tulang punggung perekonomian nasional.
Meski beberapa bidang telah dibuka, menurutnya tidak ada toleransi bagi masyarakat untuk mengabaikan protokol kesehatan.
Sebab menurutnya tidak ada wilayah di Indonesia yang bebas dari risiko penularan Covid-19.
Lebih lanjut, Reisa meminta masyarakat untuk mampu beradaptasi terharap aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ada, salah satunya aturan baru dalam berkegiatan di tempat ibadah.
Sebagaimana yang tercantum dalam aturan Kemenag, masyarakat di Jawa dan Bali dapat mengikuti kegiatan peribadatan dan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM ini dengan jumlah jemaat paling banyak 25% dari kapasitas.
Kemudian tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua yang ditetapkan berdasarkan asesmen dengan kriteria level 4 tetap dianjurkan mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan keagamaan di rumah.
dr. Reisa memastikan, pemerintah berupaya memberikan rasa aman kepada para jemaat dalam beribadah di tengah pandemi COVID-19 dengan tetap mendorong penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah.
“Yang kita lakukan adalah beradaptasi dengan perubahan. Adaptasi dengan kebiasaan yang baru. Jadi, surat edaran ini dan peraturan lainnya yang dibuat dalam periode PPKM sampai dengan 16 Agustus 2021 sebaiknya dipahami bukan sebagai pelonggaran atau pengetatan tapi panduan beradaptasi, panduan penyesuaian dengan risiko,” ujar dr. Reisa.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Kapolresta Solo Himbau untuk Tidak Berkerumun Saat Hut RI Ke-76