Sonrora.ID - Jelang hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-76, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro mengimbau masyarakat untuk tetap merayakannya di rumah masing-masing.
Dirinya mengimbau agar masyakarat dapat menghindari segala kegiatan yang dapat menimbulkan kerumanan.
Sebab, pemerintah telah menyiapkan platform digital agar masyarakat bisa tetap merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia di masa pandemi.
Platform tersebut adalah Rumah Digital Indonesia.
Nantinya masyarakat dapat menikmati berbagi fitur menarik yang telah disediakan di RDI guna menyemarakkan perayaan HUT RI di rumah.
Baca Juga: Hari Anak Nasional, dr. Reisa: Anak Indonesia Harus Makin Kita Lindungi
“Mulai dari berinteraksi virtual sesama pengunjung virtual, menonton berbagai konten hiburan seni dan budaya, literasi digital, hingga belanja produk lokal secara virtual,” ujat dr. Reisa.
Bahkan, bagi masyarakat yang ingin melakukan upacara kemerdekaan secara bersama Presiden Joko Widodo juga bisa dilakukan, cukup dengan mendaftarkan diri di https://pandang.istanapresiden.go.id/registrasi//.
“Jadi kita bisa tetap tujuh belas agustusan dengan aman bersama orang-orang tercinta di rumah yang nyaman. Demi Indonesia, kita pasti bisa. Selamat menyongsong hari merdeka,” kata dr. Reisa.
Baca Juga: Dari Mas Menteri Hingga Jerome Polin Ajak Pelajar Lomba 'Rayakan Merdekamu'
Sementara itu, dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan bahwa kesehatan merupakan kunci utama dalam mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang positif.
Kesehatan juga menjadi faktor nomor satu dalam melindungi ekonomi rumah tangga karena sebagai tulang punggung perekonomian nasional.
Meski beberapa bidang telah dibuka, menurutnya tidak ada toleransi bagi masyarakat untuk mengabaikan protokol kesehatan.
Sebab menurutnya tidak ada wilayah di Indonesia yang bebas dari risiko penularan Covid-19.
Lebih lanjut, Reisa meminta masyarakat untuk mampu beradaptasi terharap aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ada, salah satunya aturan baru dalam berkegiatan di tempat ibadah.
Sebagaimana yang tercantum dalam aturan Kemenag, masyarakat di Jawa dan Bali dapat mengikuti kegiatan peribadatan dan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM ini dengan jumlah jemaat paling banyak 25% dari kapasitas.
Kemudian tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua yang ditetapkan berdasarkan asesmen dengan kriteria level 4 tetap dianjurkan mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan keagamaan di rumah.
dr. Reisa memastikan, pemerintah berupaya memberikan rasa aman kepada para jemaat dalam beribadah di tengah pandemi COVID-19 dengan tetap mendorong penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah.
“Yang kita lakukan adalah beradaptasi dengan perubahan. Adaptasi dengan kebiasaan yang baru. Jadi, surat edaran ini dan peraturan lainnya yang dibuat dalam periode PPKM sampai dengan 16 Agustus 2021 sebaiknya dipahami bukan sebagai pelonggaran atau pengetatan tapi panduan beradaptasi, panduan penyesuaian dengan risiko,” ujar dr. Reisa.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Kapolresta Solo Himbau untuk Tidak Berkerumun Saat Hut RI Ke-76
Masyarakat diimbau tidak takut vaksin
Masih banyaknya kasus terkonfirmasi dalam setiap harinya membuat pemerintah Indonesia gencar melakukan program vaksinasi.
Hingga saat ini vaksinasi di Tanah Air belum mencapai target yang diinginkan.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Dr. Penny K. Lukito, MCP meminta kepada masyarakat untuk tidak takut melakukan vaksinasi.
Pasalnya pihaknya selalu melakukan pengujian dan mengkaji terhadap semua vaksin yang masuk ke Indonesia.
Sehingga badan POM juga menjamin bahwa semuanya adalah aman, berkhasiat dan bermutu.
Baca Juga: Sambut Hut RI Ke-76, PT KAI Hadirkan Livery Khusus
"Semua vaksin yang akan digunakan dalam program vaksinasi COVID-19 di Indonesia harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Badan POM, yaitu izin penggunaan pada masa darurat atau Emergency Use Authorization (EUA)," ujar Penny, Jumat (13/8/2021).
Dalam proses pengkajian, BPOM melakukannya bersama Tim Ahli Komite Nasional Penilai Obat, Indonesian Technical Advisory on Immunization (ITAGI), dan para Ahli terkait lainnya.
Terkait dengan EUA, lanjut Penny, hingga saat ini, Badan POM telah memberikan persetujuan penggunaan pada masa darurat kepada 6 (enam) jenis vaksin COVID-19, yaitu CoronaVac, Vaksin COVID-19 (produksi Bio Farma – Sinovac), AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, dan Comirnaty (Pfizer).
Baca Juga: Sandiaga Uno Sebut Inovasi, Adaptasi dan Kolaborasi akan Pulihkan Pariwisata
Sebelum didistribusikan kepada masyarakat, vaksin yang berlaku di Indonesia tersebut dilakukan pengujian mutu oleh Badan POM.
Badan POM melakukan pengawalan mutu terhadap setiap batch vaksin yang sudah mendapatkan EUA tersebut melalui sampling dan pengujian di Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan dalam rangka lot release.
Bahkan, Badan POM juga terus mengawasi jalannya vaksinasi di Indonesia agar pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dapat berjalan lancar dan aman.
"Kami melakukan kegiatan pengawasan di jalur distribusi hingga pelayanan kesehatan dan juga melakukan sampling dan pengujian dalam rangka pengawasan mutu serta surveilan keamanan vaksin atau pemantauan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) bersama Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan seluruh Indonesia," papar Penny.
Baca Juga: TNI-Polri Harus Bekerja Spartan dalam Menangani Wabah Covid-19
Penny menuturkan vaksinasi yang sangat penting untuk mencegah infeksi Covid-19.
Kalaupun terinfeksi, vaksinasi dapat mengurangi risiko sakit berat yang bisa diakibatkan virus COVID-19 yang terus bermutasi ini.
"Selain vaksinasi, yang tidak boleh dilupakan adalah disiplin pada protokol kesehatan dengan menjalankan protokol kesehatan, terutama memakai masker dan mematuhi aturan pembatasan mobilitas yang ditetapkan pemerintah," kata Penny.
Baca Juga: Isolasi Apung Pasien Covid-19 di Makassar Jadi Perbincangan Dunia