"Kemudian ada juga pos terpadu di pasar Sudimampir dan Duta Mall," tambahnya lagi.
Lantas, pemeriksaan seperti apa yang bakal dilakukan petugas di lapangan?
Irwan menjelaskan, tiga utama syarat yang harus dipenuhi oleh warga untuk bisa masuk ke Banjarmasin. Pertama warga Banjarmasin dengan menunjukan KTP atau domisili tempat tinggal.
Lalu kedua bekerja di Banjarmasin dengan menunjukan surat keterangan bekerja. Dan terakhir adalah dalam keadaan darurat.
"Apabila tiga hal diatas tidak terpenuhi warga harus menunjukan bukti vaksin, minimal vaksin pertama. Lalu negatif Covid-19 surat PCR atau Antigen minimal 2 X 24 jam. Yang utama wajib memakai masker," pungkasnya.
Disinggung apakah penerpannya sekarang layaknya seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)? Kapolresta pun tidak menyangkalnya.
"Ini kan cuma judulnya saja yang beda. 1,2,3 sama level IV sebernya sama saja seperti PSBB yang kita lakukan setahu lalu. Pembatasan mobilitas tetap. Sesuai Inmendgari jam 8 malam tempat-tempat keramian harus tutup," tutup pria yang juga sebagai Wakil Ketua I Satgas Covid-19 Banjarmasin itu.
Baca Juga: Siapapun Pembuat Mural di Banjarmasin, Tersirat Pesan untuk Pemerintah