Layaknya PSBB, Pos Pemeriksaan di Banjarmasin Sekarang Jadi Penyekatan

18 Agustus 2021 13:00 WIB
Penjelasan pola penyekatan di Banjarmasin
Penjelasan pola penyekatan di Banjarmasin ( Smart FM / Jumahuddin)

 

Banjarmasin, Sonora.ID - Posisi Banjarmasin yang belum bisa keluar dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV, membuat Tim Satgas Covid-19 mengambil sikap tegas.

Meskipun sebenarnya, PPKM level IV sudah lama berjalan dan tiga tiga kali mengalami perpanjangan.

Dimulai dari tanggal 26 Juli s/d 2 Agustus. Lalu disambung s/d 8 Agustus 2021. Kemudian masa transisi pada tanggal 9 Agustus dan dilanjutkan kembali s/d 23 Agustus mendatang.

Namun dalam perjalanannya, Tim Satgas Covid-19 baru merubah pola pelaksanaanya. Jika pada awalnya Tim Satgas hanya menempatkan pos-pos pemeriksaan, sekarang berubah menjadi pos penyekatan.

"Sesuai hasil rapat Forkopimda Provinsi, kita sepakat melakukan pengetatan ekstra untuk menekan angka Covid-19. Namun tetap humanis," ucap Kombes Pol Rachmat Hendrawan, Kapolresta Banjarmasin, usai apel operasi yustisi di lapangan kamboja, Rabu (18/08) pagi.

Ia menerangkan, pengetatan secara ekstra akan dilakukan selama tiga hari ke depan. Namun jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada perubahan angka kasus penyebaran Covid-19, maka penyekatan akan dilakukan sampai dengan 23 Agustus mendatang.

"Ada enam pos penyetakatan. Kilometer 6, Kayutangi, Basirih, Sungai Lulut. Kemudian yang dari awal Trisakti dan pelabuhan feri Sakakajang," timpal Kompol Irwan Kurniadi, Kabag Ops Polresta Banjarmasin.

Baca Juga: Peringati Hari Kemerdekaan, Pengendara Jalan Lambung Mangkurat Berhenti Sejenak

"Kemudian ada juga pos terpadu di pasar Sudimampir dan Duta Mall," tambahnya lagi.

Lantas, pemeriksaan seperti apa yang bakal dilakukan petugas di lapangan? 

Irwan menjelaskan, tiga utama syarat yang harus dipenuhi oleh warga untuk bisa masuk ke Banjarmasin. Pertama warga Banjarmasin dengan menunjukan KTP atau domisili tempat tinggal.

Lalu kedua bekerja di Banjarmasin dengan menunjukan surat keterangan bekerja. Dan terakhir adalah dalam keadaan darurat.

"Apabila tiga hal diatas tidak terpenuhi warga harus menunjukan bukti vaksin, minimal vaksin pertama. Lalu negatif Covid-19 surat PCR atau Antigen minimal 2 X 24 jam. Yang utama wajib memakai masker," pungkasnya.

Disinggung apakah penerpannya sekarang layaknya seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)? Kapolresta pun tidak menyangkalnya.

"Ini kan cuma judulnya saja yang beda. 1,2,3 sama level IV sebernya sama saja seperti PSBB yang kita lakukan setahu lalu. Pembatasan mobilitas tetap. Sesuai Inmendgari jam 8 malam tempat-tempat keramian harus tutup," tutup pria yang juga sebagai Wakil Ketua I Satgas Covid-19 Banjarmasin itu.

Baca Juga: Siapapun Pembuat Mural di Banjarmasin, Tersirat Pesan untuk Pemerintah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Tim Satgas Covid-19 baru merubah pola pelaksanaanya. Jika pada awalnya Tim Satgas hanya menempatkan pos-pos pemeriksaan, sekarang berubah menjadi pos penyekatan.