Kapan mulai diberlakukan?
Perubahan pelat nomor kendaraan akan dilaksanakan secara bertahap dan kemungkinan baru akan dimulai pada tahun 2022.
Penerapannya akan dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan serta kendaraan yang masa berlaku pelat nomornya habis.
Biaya pelat nomor
Adapun biaya penertiban TNKB yaitu:
-Roda dua dan tiga: Rp 60.000
-Roda empat atau lebih: Rp. 100.000
Baca Juga: Harga PCR Turun, KKI Minta Kualitas Tes PCR Tidak Menurun