6 Fakta Aturan Baru Pelat Nomor Kendaraan, Perubahan Warna hingga Biaya!

18 Agustus 2021 13:40 WIB
Ilustrasi pelat nomor kendaraan berwarna putih
Ilustrasi pelat nomor kendaraan berwarna putih ( kompas.com)

Kapan mulai diberlakukan?

Perubahan pelat nomor kendaraan akan dilaksanakan secara bertahap dan kemungkinan baru akan dimulai pada tahun 2022.

Penerapannya akan dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan serta kendaraan yang masa berlaku pelat nomornya habis.

Biaya pelat nomor

Adapun biaya penertiban TNKB yaitu:

-Roda dua dan tiga: Rp 60.000

-Roda empat atau lebih: Rp. 100.000

Baca Juga: Harga PCR Turun, KKI Minta Kualitas Tes PCR Tidak Menurun

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm