Sonora.ID – Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan bakalan diganti.
Awalnya, pelat nomor punya dasar hitam dengan tulisan berwarna putih. Hal ini akan diganti dengan warna dasar putih dan tulisan berwarna hitam.
Lalu, apa fakta aturan baru pelat nomer kendaraan lainnya? Dilansir dari Kompas TV, berikut ini ulasan selengkapnya:
Perubahan warna
Diketahui aturan baru warna dasar pelat nomor kendaraan atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang semula berwarma dasar hitam dengan tulisan putih, nantinya akan diubah menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam.
Perubahan warna pelat nomor kendaraan tercantum dalam Perpol
Perubahan warna pelat nomor kendaraan itu tercantum dalam peraturan Kepolisian.
Hal ini berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Baca Juga: MES: Penyebaran Program Sertifikasi Halal Gratis Belum Merata
Aturan warna pelat nomor kendaraan
Adapun peraturan pelat nomor kendaraan seperti:
-Putih tulisan hitam: digunakan untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.
-Kuning tulisan hitam: digunakan untuk kendaraan umum
-Merah tulisan putih: digunakan untuk kendaraan instansi pemerintah
-Hijau tulisan hitam: untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Alasan perubahan warna pelat nomor diganti
Adapun alasan perubahan warna pelat noner yaitu untuk mengefektifkan penerapan tilang elektronik (ETLE).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantar Polri, Kombes M. Taslim Chairuddin.
“Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya. Itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan,” jelasnya.
“… Menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi eanmoe di jalan lebih kecil,” tambahnya.
Baca Juga: PTM Terbatas, 32 % Guru Se-Indonesia Sudah Vaksin Dua Kali
Kapan mulai diberlakukan?
Perubahan pelat nomor kendaraan akan dilaksanakan secara bertahap dan kemungkinan baru akan dimulai pada tahun 2022.
Penerapannya akan dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan serta kendaraan yang masa berlaku pelat nomornya habis.
Biaya pelat nomor
Adapun biaya penertiban TNKB yaitu:
-Roda dua dan tiga: Rp 60.000
-Roda empat atau lebih: Rp. 100.000
Baca Juga: Harga PCR Turun, KKI Minta Kualitas Tes PCR Tidak Menurun