6 Fakta Aturan Baru Pelat Nomor Kendaraan, Perubahan Warna hingga Biaya!

18 Agustus 2021 13:40 WIB
Ilustrasi pelat nomor kendaraan berwarna putih
Ilustrasi pelat nomor kendaraan berwarna putih ( kompas.com)

Aturan warna pelat nomor kendaraan

Adapun peraturan pelat nomor kendaraan seperti:

-Putih tulisan hitam: digunakan untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.

-Kuning tulisan hitam: digunakan untuk kendaraan umum

-Merah tulisan putih: digunakan untuk kendaraan instansi pemerintah

-Hijau tulisan hitam: untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Alasan perubahan warna pelat nomor diganti

Adapun alasan perubahan warna pelat noner yaitu untuk mengefektifkan penerapan tilang elektronik (ETLE).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantar Polri, Kombes M. Taslim Chairuddin.

“Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya. Itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan,” jelasnya.

“… Menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi eanmoe di jalan lebih kecil,” tambahnya.

Baca Juga: PTM Terbatas, 32 % Guru Se-Indonesia Sudah Vaksin Dua Kali

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm