"Ataupun memang dokumennya bukan dokumen pencatatan kependudukan kota Medan, jadi mungkin dia dari luar kota Medan dibilang belum punya NIK, padahal sudah ada tapi diterbitkan oleh Disdukcapil di luar kota Medan," jelasnya.
Ia menjelaskan, Untuk warga yang tidak mempunyai tempat tinggal, biasanya harus diurus terlebih dahulu oleh Dinas Sosial, lalu Disdukcapil bekerja sama untuk memberikan NIK-nya.
"Ditentukan dulu tempat tinggal atau domisilinya. Karena disdukcapil tidak bisa bekerja sendiri, ada institusi lain," katanya.
Sementara itu, untuk warga yang tidak mdemiliki NIK, bisa langsung diproses untuk dibuatkan KTP dan kartu keluarga (KK).
Ia menegaskan, jika ada suatu kelompok yang mengetahui orang yang berdomisili di Kota Medan dan mengaku belum punya NIK, Disdukcapil Medan siap memfasilitasi.
"Kalau memang belum punya NIK tapi berdomisili di Kota Medan, cukup mengurus surat domisili dari kelurahan," katanya.
Baca Juga: Data BPBD Kabupaten Asahan, Sedikitnya Terdapat 3.323 Keluarga Terdampak Banjir