Disdukcapil Medan Bantu Warga Melakukan Pelayanan Keliling Urus NIK Agar Dapat Ikut Vaksinasi Covid-19

19 Agustus 2021 12:25 WIB
Kepala Disdukcapil Kota Medan Zulkarnain
Kepala Disdukcapil Kota Medan Zulkarnain ( Tribun Medan)

Medan, Sonora.ID - Dalam dua minggu ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan, melakukan pelayanan keliling di tempat, membantu warga di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan panti asuhan untuk membantu warga yang terkendala mengikuti vaksinasi Covid-19 karena masalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kepala Disdukcapil Kota Medan Zulkarnain Mengatakan, "Dalam dua minggu ini kami melakukan pelayanan keliling di tempat seperti lembaga pemasyarakatan (LP) anak, LP perempuan, rutan, panti sosial untuk memberikan pelayanan keliling khususnya untuk mengetahui NIK dari binaan-binaan yang ada di sana, Rabu (18/8/2021).

Dikatakannya, dari pengalaman pelayanan adminduk yang dilakukan selama ini, kebanyakan warga yang mengaku belum mempunyai NIK sebenarnya sudah memilikinya.

Dalam hal ini, Disdukcapil dapat memeriksa data base untuk mencari NIK warga itu.

"Informasi bahwa seseorang itu tidak punya NIK, itu hanya informasi awal. Belum tentu dia tidak punya NIK. Bisa saja dia sudah punya NIK, tetapi dokumennya hilang."

Baca Juga: HUT RI, Pemkot Medan Menerima Dua Unit Mobil Vaksin Keliling dan Vaksin Cooler

"Ataupun memang dokumennya bukan dokumen pencatatan kependudukan kota Medan, jadi mungkin dia dari luar kota Medan dibilang belum punya NIK, padahal sudah ada tapi diterbitkan oleh Disdukcapil di luar kota Medan," jelasnya.

Ia menjelaskan, Untuk warga yang tidak mempunyai tempat tinggal, biasanya harus diurus terlebih dahulu oleh Dinas Sosial, lalu Disdukcapil bekerja sama untuk memberikan NIK-nya.

"Ditentukan dulu tempat tinggal atau domisilinya. Karena disdukcapil tidak bisa bekerja sendiri, ada institusi lain," katanya.

Sementara itu, untuk warga yang tidak mdemiliki NIK, bisa langsung diproses untuk dibuatkan KTP dan kartu keluarga (KK).

Ia menegaskan, jika ada suatu kelompok yang mengetahui orang yang berdomisili di Kota Medan dan mengaku belum punya NIK, Disdukcapil Medan siap memfasilitasi.

"Kalau memang belum punya NIK tapi berdomisili di Kota Medan, cukup mengurus surat domisili dari kelurahan," katanya.

Baca Juga: Data BPBD Kabupaten Asahan, Sedikitnya Terdapat 3.323 Keluarga Terdampak Banjir

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm