Disdukcapil Medan Bantu Warga Melakukan Pelayanan Keliling Urus NIK Agar Dapat Ikut Vaksinasi Covid-19

19 Agustus 2021 12:25 WIB
Kepala Disdukcapil Kota Medan Zulkarnain
Kepala Disdukcapil Kota Medan Zulkarnain ( Tribun Medan)

"Ataupun memang dokumennya bukan dokumen pencatatan kependudukan kota Medan, jadi mungkin dia dari luar kota Medan dibilang belum punya NIK, padahal sudah ada tapi diterbitkan oleh Disdukcapil di luar kota Medan," jelasnya.

Ia menjelaskan, Untuk warga yang tidak mempunyai tempat tinggal, biasanya harus diurus terlebih dahulu oleh Dinas Sosial, lalu Disdukcapil bekerja sama untuk memberikan NIK-nya.

"Ditentukan dulu tempat tinggal atau domisilinya. Karena disdukcapil tidak bisa bekerja sendiri, ada institusi lain," katanya.

Sementara itu, untuk warga yang tidak mdemiliki NIK, bisa langsung diproses untuk dibuatkan KTP dan kartu keluarga (KK).

Ia menegaskan, jika ada suatu kelompok yang mengetahui orang yang berdomisili di Kota Medan dan mengaku belum punya NIK, Disdukcapil Medan siap memfasilitasi.

"Kalau memang belum punya NIK tapi berdomisili di Kota Medan, cukup mengurus surat domisili dari kelurahan," katanya.

Baca Juga: Data BPBD Kabupaten Asahan, Sedikitnya Terdapat 3.323 Keluarga Terdampak Banjir

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm