Menurut pengakuan NW alias SG dirinya telah berhasil menjual 50 tabung gas oksigen palsu selama 2 bulan terakhir ini.
Kapolda mengatakan keuntungan yang didapatkan oleh SG kurang lebih mencapai Rp 1 juta hingga Rp 3 juta per penjualan.
"Dijual lagi Rp 4 juta. Keuntungannya masih kami dalami, tapi berkisar Rp 1 sampai 3 juta," kata Kapolda, melansir Tribunnews.com. NW dijerat Pasal 106 dan atau Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 20214 tentang Perdagangan dan atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf (j) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Tabung Gas Restoran di Makassar Meledak, 5 Karyawan Terluka