Sonora.ID - Demi mengeruk keuntungan pribadi seorang pedagang tega menjual tabung bekas Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan mengecat ulang hingga terlihat seperti tabung oksiden untuk pasien covid-19.
Hal ini diketahui usai ada keluarga pasien yang mengeluhkan kondisi kerabatnya yang terkena covid-19 berujung parah usai mengunakan tabung oksigen yang dibeli dari SG.
Atas laporan dari warga tersebut kemudian SG dibekuk oleh kepolisian pada Kamis (12/8/2021).
Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menjelaskan bahwa tabung gas tersebut di jual SG secara online seharga Rp 4 juta rupiah.
Baca Juga: Pertamina Tambah 900 Ribu Tabung LPG untuk Stok Idul Adha di Sulawesi
Tabung Gas bekas APAR tersebut di cat oleh pelaku dan kemudian diperjual belikan secara bebas dan diperuntukan untuk pasien covid-19.
Nico menyebutkan laporan tersebut diterimanya dari seorang pembeli.
“Bukannya meredakan sesak tapi justru memperburuk kondisi ayahnya. Lalu pembeli melapor kepolisi,” ujar Nico
Nico menututkan sang pelapor semakin curiga usai muncul warna merah seperti tabung gas APAR ketika pembeli menggosok tabung tersebut.
Saat menggrebek NW alias SG polisi menemukan ratusan barang bukti berupa tabung bekas APAR yang telah dicat ulang dan siap diperjual belikan.
Baca Juga: Tabung Gas Restoran di Makassar Meledak, 5 Karyawan Terluka
Setidaknya Polisi menemukan tabung berbagai macam ukuran, mulai dari 1 meter kubik, 1,5 meter kubik, 5 meter kubik, hingga 6 meter kubik.
Menurut pengakuan NW alias SG dirinya telah berhasil menjual 50 tabung gas oksigen palsu selama 2 bulan terakhir ini.
Kapolda mengatakan keuntungan yang didapatkan oleh SG kurang lebih mencapai Rp 1 juta hingga Rp 3 juta per penjualan.
"Dijual lagi Rp 4 juta. Keuntungannya masih kami dalami, tapi berkisar Rp 1 sampai 3 juta," kata Kapolda, melansir Tribunnews.com. NW dijerat Pasal 106 dan atau Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 20214 tentang Perdagangan dan atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf (j) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Tabung Gas Restoran di Makassar Meledak, 5 Karyawan Terluka