Meski demikian, Nadiem memperbolehkan bagi sekolah di wilayah PPKM level 1-3 yang melaksanakan PTM terbatas yang belum melakukan vaksinasi pada guru dan siswanya.
“Namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya, sesuai daftar periksa yang ditentukan dalam SKB Empat Menteri,” ujar Nadiem.
Dalam pelaksanaan tatap muka terbatas, lanjut Nadiem, sekolah harus melengkapi check list yang sudah tersedia. Meski tatap muka terbatas wajib dilakukan satuan pendidikan.
Ada kondisi-kondisi yang mengharuskan pembelajaran dihentikan. Pertama, saat ada kasus terkonfirmasi positif di sekolah tersebut. Kedua, ketika suatu daerah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga: Guru di Temanggung Hampir 100 Persen Sudah di Vaksin Covid-19
"Jika diberlakukan PKKM di suatu daerah, tatap muka dihentikan sementara. Selain itu kalau ada kasus terkonfirmasi positif, sekolah segera ditutup sementara," tegas Nadiem.
Sebagai informasi, berdasarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru, PTM terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3. Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. (*adv)