PTM Terbatas: Presiden Dukung, Asal Sekolah Pastikan Prokes Dan Sudah Vaksinasi

20 Agustus 2021 16:20 WIB
Ilustrasi PTM
Ilustrasi PTM ( Direktorat SMP)

Sonora.ID - Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong pelaksaan Pembelajaran Tata Muka (PTM) terbatas di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 hingga level 3.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, kebijakan tersebut didukung oleh Presiden untuk melaksanakan PTM Terbatas di wilayah PPKM level 1-3. Terutama sekolah-sekolah yang sudah menerapkan protokol kesehatan dan melaksankan vaksinasi pada guru dan muridnya.

"Apalagi sekolah yang siswanya sudah divaksin. Bapak Jokowi menyambut positif pelaksanaan PTM terbatas, saat meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” kata Nadiem saat mendampingi Presiden RI Joko Widodo pada vaksinasi Covid-19 untuk pelajar SMPN 3 SMPN 3 Mejayan, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur, Jumat (20/8/2021).

Pelaksanaan vaksinasi bagi guru dan tenaga pendidik serta pelajar merupakan langkah kebijakan untuk akselerasi rencana PTM terbatas. Aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri itu menyatakan, tiap sekolah wajib memberikan layanan belajar tatap muka terbatas setelah seluruh pendidik dan tenaga kependidikan menerima vaksin Covid-19.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

“SKB empat menteri yang menjadi dasar pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi telah memandatkan bagi sekolah yang guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi untuk menyediakan opsi PTM terbatas," imbuh Nadiem.

Baca Juga: PTM Terbatas, 32 % Guru Se-Indonesia Sudah Vaksin Dua Kali

Meski demikian, Nadiem memperbolehkan bagi sekolah di wilayah PPKM level 1-3 yang melaksanakan PTM terbatas yang belum melakukan vaksinasi pada guru dan siswanya.

“Namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya, sesuai daftar periksa yang ditentukan dalam SKB Empat Menteri,” ujar Nadiem.

Dalam pelaksanaan tatap muka terbatas, lanjut Nadiem, sekolah harus melengkapi check list yang sudah tersedia. Meski tatap muka terbatas wajib dilakukan satuan pendidikan.

Ada kondisi-kondisi yang mengharuskan pembelajaran dihentikan. Pertama, saat ada kasus terkonfirmasi positif di sekolah tersebut. Kedua, ketika suatu daerah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Guru di Temanggung Hampir 100 Persen Sudah di Vaksin Covid-19

"Jika diberlakukan PKKM di suatu daerah, tatap muka dihentikan sementara. Selain itu kalau ada kasus terkonfirmasi positif, sekolah segera ditutup sementara," tegas Nadiem.

Sebagai informasi, berdasarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru, PTM terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3. Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. (*adv)

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm