Denpasar, Sonora.ID - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai-Bali mendukung kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan memberikan kemudahan kepada para pengguna jasa dalam melengkapi dokumen kesehatan perjalanan, telah menyiapkan layanan Reserve Transcription Polimerase Chain Reaction (RT-PCR) sesuai batas yang ditetapkan pemerintah Rp 495.000,-.
Seiring dengan itu, semenjak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) beberapa rute tujuan memberlakukan persyaratan menggunakan uji PCR negatif.
General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali Herry A.Y Sikado mengatakan bahwa sesuai kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tanggal 16 Agustus 2021 Nomor : 02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali telah melakukan penyesuaian harga sesuai kebijakan tersebut sejak tanggal 19 Agustus 2021, harga layanan tarif RT-PCR menjadi Rp 495.000,-.
Lebih lanjut, Herry menyampaikan bahwa untuk lokasi layanan RT-PCR di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali berada di Area Publik Kedatangan Domestik yang bekerjasama dengan Rumah Sakit Bali Jimbaran.
"Selain itu, terdapat juga layanan Antigen dengan tarif Rp 200.000,-. Semuanya telah terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi berdasarkan daftar dari Kementerian Kesehatan," terangnya sembari menyarankan.
Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Layani Penerbangan Repatriasi WNA Australia, Sebanyak 186 Orang Tinggalkan Bali
"Bagi pengguna jasa yang akan melakukan tes Covid-19 dapat memperkirakan waktu tes dengan jadwal keberangkatan, agar hasilnya sesuai waktu yang diharapkan. "Apa lagi saat sekarang ini semua hasil tesnya secara digital," imbuhnya.
Herry berharap dengan penyesuaian tarif PCR ini, semoga dapat meringankan pengguna jasa dalam melengkapi persyaratan tes kesehatannya serta membantu pemerintah meningkatkan jumlah masyarakat melakukan tes Covid-19, seiring dengan hal tersebut dapat berdampak positif pada sektor aviasi khususnya trafik pengguna transportasi udara.
Selain itu, diharapkan juga bagi pengguna jasa yang akan melakukan penerbangan tetap mematuhi protokol kesehatan dan mempersiapkan dokumen kesehatan sesuai yang dipersyaratkan sehingga saat akan berangkat tidak mengalami kendala.
"Kemudian untuk kebijakan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam masa PPKM ketentuannya agar dapat dipastikan lagi, silahkan menghubungi contact center kami di 172 dan memastikan ke maskapai yang digunakan," tutupnya.
Baca Juga: Harga PCR Turun, KKI Minta Kualitas Tes PCR Tidak Menurun