PPKM Level 4 Di Kawasan Makassar Dilonggarkan, Mal di Makassar Boleh Buka

23 Agustus 2021 12:00 WIB
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah berencana melakukan relaksasi dalam poin aturan PPKM level 4 di Makassar.

Wali Kota, Danny Pomanto mengatakan terdapat kelonggaran sesuai dalam instruksi mendagri yang akan dijalankan. Di mana, pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan untuk kembali dibuka.

"Kalau perintah kemarin diperpanjang, tapi menariknya relaksasi lebih diperbesar misalnya mal bisa buka," kata Danny di kediaman pribadinya, Minggu (22/8/2021).

PPKM Level 4 di Makassar diketahui akan berakhir hari ini, Senin 23 Agustus 2021.

Sebelum kembali membuka mal, Danny mengaku berencana memanggil semua pengelola mal di Balaikota.

Baca Juga: PPKM Level IV Banjarmasin Berlanjut, Ibnu Sina: Tak Bisa Ambil Kebijakan Lain

Hal itu untuk membahas prosedur selama nantinya beroperasi. Termasuk menjelaskan bagaimana prosedur selama beroperasinya mal di masa PPKM Level 4, khususnya mengenai penerapan protokol kesehatan.

"Besok saya kumpulkan pengelola mal. Kita buka tapi caranya seperti ini. Kita jelaskan nanti," tambahnya.

Wali Kota mengaku keputusannya untuk kembali membuka mal lantaran sebelumnya sudah diminta oleh pihak pengelola.

Baca Juga: Alumni Akpol 93 Pesat Gatra Salurkan Bantuan 100 Paket Sembako Bagi Warga Kampung Bugis Serangan Bali

Mereka, kata Danny, berjanji menerapkan prokes ketat sesuai arahkan Pemkot.

"Pernah diusulkan oleh pengelola mall, kalau diusulkan, oke," pungkas Danny.

Selama penerapan PPKM Level 4 di Makassar, mal dan pusat perbelanjaan lainnya memang masih ditutup sementara.

Kecuali akses untuk ke restoran, supermarket dan pasar swalayan. 

Namun untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, boleh dibuka dengan syarat akan melaksanakan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50 persen. 

Baca Juga: PPKM Level 4 Kota Solo Diperpanjang, Penutupan Jalan Hanya Berlaku di 6 Ruas Jalan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm