“Ini faktor ketepatan waktu penyampaian laporan sangat penting,” imbuhnya.
Sosialisasi pembaruan Dapodik sebagai dasar perhitungan kebutuhan dana BOS reguler tahap III tahun 2021 dan perhitungan kebutuhan dana BOS regular tahun 2022 dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penyaluran dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2021 diberikan kepada satuan pendidikan SD, SMP, SMA, SMK,dan SLB yang memenuhi persyaratan dan kriteria, sebagai berikut:
a. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021;
Baca Juga: Tips Menghemat Kuota Internet saat Berselancar di Aplikasi TikTok
b. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik; (ini sesuai Juknis)
c. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir;
d. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler Tahap I Tahun 2021.
2. Berdasarkan Dapodik per 16 Agustus 2021, satuan pendidikan yang sudah melakukan sinkronisasi baru 168.404 (76,47%) dan yang belum sebanyak 51.827 (23,53%).
3. Besaran penyaluran sebagaimana butir 1 (satu) dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan nomor induk siswa nasional (NISN) yang valid sesuai cut off 31 Agustus 2021 dikalikan dengan satuan biaya majemuk yang telah ditetapkan oleh Kemdikbudristek.
Baca Juga: Wujud Keberpihakan pada Daerah Khusus, Kemdikbud Sosialisasikan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja