Ini Cara Mendapatkan Dana BOS Tahap III dan Bantuan Kuota Internet

23 Agustus 2021 10:30 WIB
Begini cara mudah untuk mendapatkan dana BOS tahap III dan bantuan kuota internet dari pemerintah. Kementerian Pendidikan
Begini cara mudah untuk mendapatkan dana BOS tahap III dan bantuan kuota internet dari pemerintah. Kementerian Pendidikan ( Kemdikbudristek)

Sonora.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) berencana mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap III tahun ajaran 2020/2021 dan bantuan kuota internet.

Direktur Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Pauddikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri meminta kepada seluruh kepala satuan Pendidikan untuk segera melakukan pemutakhiran data di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Menurut Jumeri, pembaruan Dapodik menjadi dasar dari penghitungan BOS regular. Sekaligus juga menjadi dasar pemberian paket data internet kepada peserta didik dan pendidik yang akan dibagikan pada Bulan September, Oktober dan November tahun 2021.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas PJJ, Kemendikbud-Ristek Bagikan Subsidi Kuota Internet Mulai Tanggal…

“Kita harus pastikan data Dapodik kita, sesegera mungkin diisi, divalidasi, agar kemudian kita bisa mencairkan BOS regular periode ke-3, atau periode akhir tahun. September Oktober November dan Desember,” ujar Jumeri secara virtual melalui akun Youtube @Ditjen Paud Dikdasmen, Senin (23/8/2021).

Jumeri menuturkan, Pemerintah telah menyediakan dana Pendidikan yang cukup besar. Salah satunya adalah melalui dana BOS, yang kita terima setiap 4 bulan sekali.

“Dana BOS memiliki pengaruh yang sangat penting, strategis dan kontributif bagi kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan dan peningkatan mutu Pendidikan di seluruh wilayah negeri ini,” tuturnya.

Jumeri menuturkan, Kemendikbudristek dalam Tahun ajaran 2020/2021 telah mencairkan dana BOS dengan rincian penyaluran sebagai berikut, Tahap I telah tersalurkan sebanyak 215.724 sekolah atau sekitar 99,59%. 0,41% diantaranya yang tidak mendapatkan, karena terkendala laporan sekolah yang tidak sampai secara tepat waktu. Tahap ke-2, Mei, Juni, Juli, Agustus telah disalurkan sebanyak 215.646 sekolah, atau 99,50%.

Baca Juga: Diperpanjang, Ini Syarat Bantuan Kuota Data Internet dari Kemendikbudristek

“Ini faktor ketepatan waktu penyampaian laporan sangat penting,” imbuhnya.

Sosialisasi pembaruan Dapodik sebagai dasar perhitungan kebutuhan dana BOS reguler tahap III tahun 2021 dan perhitungan kebutuhan dana BOS regular tahun 2022 dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Penyaluran dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2021 diberikan kepada satuan pendidikan SD, SMP, SMA, SMK,dan SLB yang memenuhi persyaratan dan kriteria, sebagai berikut:

a. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021;

Baca Juga: Tips Menghemat Kuota Internet saat Berselancar di Aplikasi TikTok

b. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik; (ini sesuai Juknis)

c. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir;

d. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler Tahap I Tahun 2021.

2. Berdasarkan Dapodik per 16 Agustus 2021, satuan pendidikan yang sudah melakukan sinkronisasi baru 168.404 (76,47%) dan yang belum sebanyak 51.827 (23,53%).

3. Besaran penyaluran sebagaimana butir 1 (satu) dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan nomor induk siswa nasional (NISN) yang valid sesuai cut off 31 Agustus 2021 dikalikan dengan satuan biaya majemuk yang telah ditetapkan oleh Kemdikbudristek.

Baca Juga: Wujud Keberpihakan pada Daerah Khusus, Kemdikbud Sosialisasikan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja

4. Berdasarkan butir 1 s.d. 3, kami minta bantuan Saudara untuk:

a. Memerintahkan Kepala Satuan Pendidikan melakukan sinkronisasi Dapodik sebelum tanggal 31 Agustus 2021;

b. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang belum menginputkan data izin menyelenggarakan pendidikan untuk melakukan pemutakhiran data izin pendirian dan/ atau operasional melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id;

c. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Tahap I Tahun 2021 dengan lengkap dan benar sesuai kondisi riil di satuan pendidikan pada aplikasi RKAS atau aplikasi BOS Salur;

Baca Juga: Kemdikbud Keluarkan Kiat & Panduan Belajar Bersama Anak #DiRumahAja

d. Melakukan verifikasi dan validasi data rekening satuan pendidikan melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id.

5. Apabila satuan pendidikan tidak melakukan sinkronisasi Dapodik sebagaimana butir 1 huruf a, maka satuan pendidikan tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai satuan pendidikan penerima dana BOS Reguler Tahap III TA 2021 dan TA 2022, dan biaya operasional satuan pendidikan tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah/badan hukum penyelenggara sesuai kewenangannya.

6. Berdasarkan PMK No 197/PMK.07/2020, bahwa sisa dana BOS Reguler akhir tahun anggaran akan diperhitungkan dalam penyaluran dana BOS tahun berikutnya.

7. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pendampingan, pengawasan, dan pemantauan terhadap pengelolaan dana BOS Reguler di Satuan Pendidikan. (adv)

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm