Namun sayangnya, kelonggaran ini tidak berlaku untuk hal lainnya. Baik itu Tempat Hiburan Malam (THM), Majelis Taklim, kegitan olahraga. Termasuk juga resepsi perkawinan.
"Tidak ada kecemburuan. Karena kalau yang sulit masih sulit untuk menerapkan prokes ketat," ungkapnya.
Sebelumnya,sebagaimana ketentuan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) menetapkan Banjarmasin bertahan di level IV, mulai dari 24 Agustus s/d 06 September 2021.
Kondisi Banjarmasin berada di level IV pun didukung dengan hasil evaluasi Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama instansi terkait lainnya, yang diselenggarakan, Senin (23/08) pagi.
Baca Juga: Serbuan Vaksin LANAL Banjarmasin Menyasar Warga TPI Banjar Raya
Di mana salah satu dari tiga indikator penentu level PPKM masih bertahan di level IV.
Yakni kasus mingguan Covid-19 Banjarmasin berada diangka 36,33 per 100 ribu penduduk. Terhitung sejak 16 s/d 21 Agustus 2021.
Sedangkan untuk kasus harian Covid-19, Banjarmasin berada diangka 84,26 per 100 ribu penduduk alias berada di level III.
Sementara untuk Bed Occupancy Rate (BOR), berada diposisi 28,19 persen. Atau masuk dalam ketegori level II.
Baca Juga: PPKM Level IV Banjarmasin Berlanjut, Ibnu Sina: Tak Bisa Ambil Kebijakan Lain