Menurutnya, pemberlakuan tarif serta sistem pembayarannya sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 56 tahun 2021 tentang tarif layanan Bus Surabaya pada badan layanan umum daerah unit pelaksana teknis dinas pengelolaan transportasi umum pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
“Dengan Perwali ini, maka sistem pembayaran Suroboyo Bus bisa dilakukan dengan beberapa cara, bisa dengan sampah botol plastik, non tunai melalui scan QRIS, dan juga bisa top-up, jadi ini memberikan alternatif pilihan untuk pembayarannya,” kata Irvan.
Selain itu, ia juga menjelaskan tentang rute baru yang akan ditempuh oleh Suroboyo Bus itu.
Rute itu akan dimulai dari Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ) – Jl. Joyoboyo – Jl. Gunungsari – Jl. Raya Menganti Wiyung – Jl. Raya Wiyung – Jl. Babatan UNESA – PTC – Mayjend Jono Soewojo. Kemudian untuk rute kembali akan melewati Mayjend Jono Soewojo – PTC – Jl. Babatan UNESA – Jl. Raya Menganti – Jl. Raya Wiyung – Jl. Gunungsari – Jl. Joyoboyo – Jl. Diponegoro – Putar Balik Jl. Wonokromo – Putar Balik Bawah Mayangkara – Terminal Intermoda Joyoboyo.
“Rute ini memiliki panjang 21 Km terhitung dari lokasi pemberangkatan hingga kembali ke lokasi pemberangkatan semula. Waktu tempuh rute ini sekitar 1 jam 20 menit terhitung dari lokasi pemberangkatan hingga kembali ke lokasi pemberangkatan semula. Setidaknya ada 31 titik pemberhentian atau halte pada rute tersebut,” pungkasnya.
Baca Juga: Bus DAMRI dan Truk Pengangkut Tabrakan di Depan Mall Manhattan Medan, Tidak Ada Korban Jiwa