Tindakan penertiban tersebut diketahui dilakukan lantaran banyaknya keluhan warga yang merasa terganggu serta penggunaan fasum/lorong yang dianggap menyalahi Perda Nomor 4 tahun 2003 tentang Ketentuan Perizinan Usaha Perdagangan Dibidang Peternakan dan Pengenaan Retribusi atas Pengenaan Pemeriksaan Kesehatan Hewan serta Daging Dalam Wilayah Kota Makassar, serta Surat Keputusan Wali Kota Makassar Nomor: 524/790/Kep/XI/2010 tentang Penetapan Wilayah Bebas Ternak Dalam Kota Makassar.
Selain itu, hingga kini aktivitas pedagang kambing masih berjalan, walau telah dianggap melanggar perda.
Pedagang juga sebelumnya menolak pindah sebelum lahan baru dagangannya disediakan oleh pemerintah.
Baca Juga: Wali Kota Pasang Target 2 Pekan Makassar Keluar Dari Zona Merah Covid 19