Makassar, Sonora.ID - Wali Kota, Danny Pomanto turun tangan mengurusi masalah penyalahgunaan fasilitas umum (fasum).
Tepatnya di ruas jalan masjid raya, kelurahan baraya, kecamatan bontoala. Terbukti menyalahi aturan lantaran dimanfaatkan usaha pribadi untuk berjualan kambing.
Terlebih, banyak dikeluhkan warga karena mengganggu akses masuk ke lorong sekitar.
"Sebenarnya itu pedagang kambing sudah tidak bisa, makanya perlu begini, dipersiapkan dulu tempatnya dimana itu kambing yah," ujarnya, Senin (23/8/2021).
Baca Juga: Fasum Sudah Lumayan Ramah Difabel, Balai Kota Banjarmasin Gimana?
Danny seolah menyindir aparatnya yang berada di level bawah, seperti pemerintah kecamatan dan kelurahan yang terkesan belum mampu menyelesaiakan persoalan di wilayahnya.
"Artinya memang Wali Kota jangankan manusia kambing saja kita urus kira-kira begitu," ungkapnya.
Wali Kota mengaku pihaknya akan tetap mencari solusi terkait persoalan tersebut. Salah satu diantaranya dengan menyiapkan lokasi baru bagi pedagang kambing.
Sebelumnya, pada Sabtu (21/8/2021), pihak Kelurahan Baraya bersama unsur tripika melakukan penertiban pedagang kambing yang diketahui berjualan di atas fasum/lorong selama 20 tahun lamanya.
Baca Juga: Pembatasan Jam di Makassar Diperpanjang, Sampai 9 Maret 2021
Tindakan penertiban tersebut diketahui dilakukan lantaran banyaknya keluhan warga yang merasa terganggu serta penggunaan fasum/lorong yang dianggap menyalahi Perda Nomor 4 tahun 2003 tentang Ketentuan Perizinan Usaha Perdagangan Dibidang Peternakan dan Pengenaan Retribusi atas Pengenaan Pemeriksaan Kesehatan Hewan serta Daging Dalam Wilayah Kota Makassar, serta Surat Keputusan Wali Kota Makassar Nomor: 524/790/Kep/XI/2010 tentang Penetapan Wilayah Bebas Ternak Dalam Kota Makassar.
Selain itu, hingga kini aktivitas pedagang kambing masih berjalan, walau telah dianggap melanggar perda.
Pedagang juga sebelumnya menolak pindah sebelum lahan baru dagangannya disediakan oleh pemerintah.
Baca Juga: Wali Kota Pasang Target 2 Pekan Makassar Keluar Dari Zona Merah Covid 19