Kemendikbudristek Minta Kepala Daerah di Wilayah PPKM Level 1 Hingga 3 Gelar PTM Terbatas

23 Agustus 2021 22:48 WIB
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi meminta kepala daerah di wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 hingga level 3 untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi meminta kepala daerah di wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 hingga level 3 untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. ( Kemendikbudristek)

Sonora.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi meminta kepala daerah di wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 hingga level 3 untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Permintaan ini didasari kebutuhan yang mendesak untuk menurunkan dampak negatif dari Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik.

Direktur Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, Jumeri mengatakan, pihaknya telah mendorong seluruh wilayah yang tingkat penyebaran Covid-19 rendah untuk segera melakukan PTM terbatas.

Apalagi wilayah yang sudah melakukan vaksinasi lebih dari 70% pada peserta didik dan tenaga pendidiknya.

Baca Juga: Urgensi Pelaksanaan PTM Terbatas Sangat Tinggi, Ini Alasannnya

“Wilayah PPKM level 1 – 3 transmisi penularan virus corona sudah relative rendah. Apalagi sudah vaksinasi, maka sekolah wajib dibuka. Tetapi itu keputusan dari Pemda-nya,” kata Jumeri, Senin (23/8/2021).

Data terakhir dari Kementerian Kesehatan menyebutkan, vaksinasi untuk anak usia 12-17 tahun sudah mencapai 2,4 juta untuk dosis pertama dan 917.000 untuk dosis kedua.

Jumeri menekankan, dalam melakukan PTM terbatas, sekolah membentuk Satgas Covid-19 yang bertugas menjamin penerapan protokol kesehatan.

Aturan diatas sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang menyebutkan sekolah wajib membentuk Satgas Covid-19 yang bertugas melakukan sosialisasi pembelajaran tatap muka kepada sekolah, orang tua murid, serta berkoordinasi dengan puskesmas.

Baca Juga: Setali Tiga Uang, Menteri Johnny Plate Dukung Menteri Nadiem Sekolah Gelar PTM Terbatas

“Di situ juga mengatur pembuatan kurikulum, tata cara belajar di kelas mulai dari jarak, lama belajar, pemakaian masker, dan penyediaan peralatan mencuci tangan. Namun Jika ditemukan ada kasus infeksi Covid-19, maka sekolah harus dihentikan, jelas Jumeri.

Jumeri menambahkan, meskipun masih ada alternatif Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), tetapi upayakan semaksimal mungkin berkoordinasi dengan kepala daerah untuk bisa segera membuka pembelajaran tatap muka.

“Ini yang kita tunggu-tunggu untuk bisa memastikan pembelajaran anak-anak kita tidak tertinggal jauh. Masalah-masalah yang terjadi terkait dengan pembelajaran jarak jauh, yakni dari resiko di keterbatasan alat di rumah, lemahnya pembelajaran anak-anak, sekolah swasta terancam tutup. Mari kita setelah berikhtiar untuk membuka pembelajaran tatap muka terbatas,” tukas Jumeri.

Baca Juga: 80 Persen Pelajar dan Guru Sudah Divaksin, Kota Tangerang Siap Melaksanakan PTM Terbatas

Ia menuturkan, kalau tidak bisa dalam satu wilayah kabupaten atau provinsi, maka lakukan langkah-langkah analisis. Kabupaten misalnya, kecamatan-kecamatan yang sudah aman meskipun status Kabupaten di wilayah PPKM level 4, sampaikan kepada kepala daerah untuk mohon izin segera membuka pembelajaran tatap muka.

“Kalau belum bisa 50% lakukan dengan 25%. Kalau belum bisa lagi, 10%. Untuk anak-anak yang tidak punya perangkat pembelajaran panggil ke sekolah dengan protokol kesehatan untuk bisa dilakukan sesegera mungkin,” pungkas Jumeri. (*adv)

Baca Juga: PTM Terbatas: Presiden Dukung, Asal Sekolah Pastikan Prokes Dan Sudah Vaksinasi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm