Kemudian disediakan link Google Form yang bertujuan untuk mendata berapa jumlah anak yang orangtuanya meninggal dunia akibat terpapar virus asal negeri tirai bambu tersebut.
Pengajuan ini memiliki tiga syarat, yaitu si anak merupakan Warga Kota Banjarmasin yang memiliki identitas kependudukan Kota Banjarmasin serta berdomisili di Kota Banjarmasin.
Kedua, kriteria anak yang dimaksud berusia maksimal 18 tahun, belum menikah dan belum bekerja.
Syarat ketiga, orangtua meninggal karena Covid-19 dengan melampirkan surat keterangan dari Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) wilayah.
Baca Juga: 114 Pasien Sembuh, 9 Orang Meninggal Dunia, Dan Kasus Positif 277 Orang Bertambah Di Kota Denpasar