Makassar Perpanjang PPKM Level 4: Mal, THM dan Resepsi Pernikahan Dibolehkan

24 Agustus 2021 18:00 WIB
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar ( Sonora.ID)

"Tidak ada hidangan makanan ditempat (resepsi pernikahan)," tambahnya.

Poin aturan lainnya hampir sama dengan sebelumnya. Seperti tempat ibadah yang boleh difungsikan.

Supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Selanjutnya pasar tradisional dan pedagang kaki lima sampai pukul 21.00 wita.

Khusus warung makan warteg, lapak jajanan dan sejenisnya hingga pukul 22.00 wita.

"Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya.

Baca Juga: Medan Masih Akan Berlakukan PPKM Level 4 hingga 6 September 2021

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm