Untuk luar Jawa-Bali, daerah level 4 berkurang dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi.
Ini terdiri dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Level 3 bertambah dari 215 menjadi 234 kabupaten/kota.
Level 2 bertambah dari 39 menjadi 48 kabupaten/kota. Dengan demikian, akan ada penyesuaian sejumlah kebijakan, seperti perubahan pada aturan tempat ibadah, restoran, dan mal/pusat perbelanjaan.
Adapun, PPKM Level 4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli.
Baca Juga: PPKM Dilanjutkan, Luhut: Akan Terus Berlaku Selama Masa Pandemi
Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.
Pemerintah pun tercatat telah beberapa kali memperpanjang PPKM Level 4.
Setelah 25 Juli 2021, PPKM Level 4 diperpanjang kembali mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Kebijakan ini dilanjutkan terhitung tanggal 3 hingga 10 Agustus 2021.
Setelah itu, kebijakan itu diperpanjang kembali oleh pemerintah PPKM Level 4 di Jawa-Bali sejak 11 hingga 16 Agustus 2021.
Pada 17 Agustus diperpanjang kembali hingga 23 Agustus 2021.
Baca Juga: PPKM Level 4 Di Kawasan Makassar Dilonggarkan, Mal di Makassar Boleh Buka