Palembang, Sonora.ID - Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran virus corona.
Kebijakan kali ini adalah penurunan level PPKM untuk sejumlah daerah terhitung sejak 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.
Keputusan PPKM ini diumumkan langsung Presiden Joko Widodo pada Senin (23/08).
Dilansir dari Kompas.com, Senin (23/08) Jokowi mengungkapkan bahwa keputusan ini mulai berlaku dari tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, namun beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 menjadi level 3.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Di Pekanbaru, Berikut Aturan Penerbangan Domestik Di Bandara SSK II
Untuk wilayah Jawa dan Bali, wilayah yang turun ke level 3 di antaranya adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.
Untuk Pulau Jawa dan Bali, daerah yang tadinya level 4 berkurang dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota.
Level 3 bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota.
Begitu juga level 2 yang tadinya hanya dua kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.
Baca Juga: PPKM Level 4 Kota Solo Diperpanjang, Penutupan Jalan Hanya Berlaku di 6 Ruas Jalan
Untuk luar Jawa-Bali, daerah level 4 berkurang dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi.
Ini terdiri dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Level 3 bertambah dari 215 menjadi 234 kabupaten/kota.
Level 2 bertambah dari 39 menjadi 48 kabupaten/kota. Dengan demikian, akan ada penyesuaian sejumlah kebijakan, seperti perubahan pada aturan tempat ibadah, restoran, dan mal/pusat perbelanjaan.
Adapun, PPKM Level 4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli.
Baca Juga: PPKM Dilanjutkan, Luhut: Akan Terus Berlaku Selama Masa Pandemi
Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.
Pemerintah pun tercatat telah beberapa kali memperpanjang PPKM Level 4.
Setelah 25 Juli 2021, PPKM Level 4 diperpanjang kembali mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Kebijakan ini dilanjutkan terhitung tanggal 3 hingga 10 Agustus 2021.
Setelah itu, kebijakan itu diperpanjang kembali oleh pemerintah PPKM Level 4 di Jawa-Bali sejak 11 hingga 16 Agustus 2021.
Pada 17 Agustus diperpanjang kembali hingga 23 Agustus 2021.
Baca Juga: PPKM Level 4 Di Kawasan Makassar Dilonggarkan, Mal di Makassar Boleh Buka