Dimana, hal ini hendaknya menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Denpasar dalam merealisasikan program dan kegiatan secara efektif dan efisien serta berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Selanjutnya, Fraksi Partai Gerindra dalam pandangan umum fraksi yang dibacakan I Ketut Budiarta juga menyepakati dan menyetujui penetapan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021.
Pihaknya berharap, penetapam ini agar benar-benar dijadikan pedoman dalam penyusunan rancangan APBD Perubahan nantinya.
Fraksi Gerindra memberikan apreasiasi kepada Pemerintah Kota Denpasar atas kenaikan Belanja Tidak Terduga sebagai bentuk antisipasi keadaan darurat termasuk keperluan mendesak akibat pandemi Covid-19 atau bencana lainnya yang tidak bisa diprediksi.
Baca Juga: DPRD Soroti Rudy yang Tak Hadiri Paripurna Penetapan Wali Kota Makassar Terpilih
Fraksi PDI Perjuangan lewat juru bicaranya I Gede Westra mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi dan mendukung program Pemerintah Kota Denpasar di Anggaran Perubahan ini akan membangun dan menyelesaikan 10 ( sepuluh ) TPS 3R tersebar di beberapa Desa / Kelurahan di Kota Denpasar dengan memanfaatkan Iahan Pemprov Bali.
Hal ini merupakan implementasi penerapan Pergub Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, juga ditindak lanjuti dengan Perwali Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan juga Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Dan sebagai pembicara terakhir, Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan oleh I Made Sukarmana menyampaikan tantangan pemulihan perekonomian akibat Covid-19 sehingga sangat dibutuhkan strategi dan kebijakan Pemerintah Kota Denpasar berupa stimulus perekonomian terhadap masyarakat khusus nya pemberdayaan dan perlindungan sektor usaha.
Baca Juga: DPRD Soroti Rudy yang Tak Hadiri Paripurna Penetapan Wali Kota Makassar Terpilih
Fraksi Demokrat juga menyampaikan apresiasi yang tinggi untuk sumber-sumber pendapatan daerah yang sudah meningkat.