Sementara itu, Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam sambutanya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan atas kesungguhan dan kerjasamanya sehingga Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (KUA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021 tersebut telah disepakati untuk dapat disetujui oleh seluruh fraksi DPRD Kota Denpasar untuk menjadi pedoman dalam penyusunan Perubahan APBD TA 2021.
Walikota Jaya Negara berkeyakinan keputusan yang menjadi kesepakatan ini tentunya sudah didahului dengan proses dan tahapan-tahapan pembahasan.
Kebersamaan ini perlu secara terus menerus kita tumbuh kembangkan karena disadari bahwa dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintah dan pembangunan di masa yang akan datang jauh lebih berat.
Baca Juga: Disoroti DPRD, Ini Alasan Rudy Tak Hadiri Paripurna Penetapan Walikota Makassar Terpilih
"Untuk itu kebersamaan tersebut merupakan dasar dan komitmen bersama untuk secara berkesinambungan melaksanakan program-program pembangunan yang telah direncanakan,"
"Mengingat dalam pendapat akhir fraksi masih ada catatan-catatan yang disampaikan baik berupa usul atau saran maupun komentar, maka terhadap hal-hal tersebut akan dikaji serta ditindaklanjuti sesuai dengan urgensi dan manfaatnya serta akan dijadikan bahan acuan dalam rangka penyusunan program kerja berikutnya," jelasnya.
Untuk diketahui, Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 dijelaskam sebagai berikut yakni Pendapatan Daerah Kota Denpasar setelah perubahan dirancang sebesar Rp.1,85 Triliun Rupiah Lebih.
Baca Juga: Disoroti DPRD, Ini Alasan Rudy Tak Hadiri Paripurna Penetapan Walikota Makassar Terpilih
Selanjutnya, untuk Belanja Daerah dirancang sebesar Rp. 2,16 Triliun Rupiah Lebih atau bertambah sebesar Rp.202,41 Miliar Rupiah Lebih.
Berdasarkan target pendapatan dan belanja daerah yang telah diuraikan di atas maka dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 terjadi defisit sebesar Rp.312,80 Miliar Rupiah Lebih.
Dimana, rencana defisit ini akan ditutupi dari Pembiayaan Daerah yang bersumber dari Silpa Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.312,80 Miliar Rupiah Lebih.
Baca Juga: Volume APBD Kota Pontianak Dari Rp1,91 Triliun Menjadi Rp1,84 Triliun