“Ini adalah uang masyarakat yang di pungut oleh pengusaha, yang seharusnya sudah di sampaikan ke pemerintah kota, tapi sama mereka malah terpakai untuk operasional,” ungkapnya.
Sulaiman mengatakan, untuk pelaku usaha yang menunggak pajak, pihak BPPD akan memberikan upaya penagihan secara persuasif karena dengan kondisi ini tentu wajib pajak sulit untuk langsung membayar penuh.
“Jika sesuai aturan bisa saja disegel, tapi kita persuasif, kita beri kelonggaran cicilan 3x dalam setahun, jika tidak dibayar tetap harus dibayar karena ada denda 2 persen yang tetap dibayarkan tiap bulan,” tutupnya.
Baca Juga: Ketersediaan Vaksin di Palembang Tidak Seimbang dengan Tingginya Minat Masyarakat