Palembang, Sonora.ID - Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin mengakui pandemi Covid-19 hingga kebijakan PPKM turut berpengaruh terhadap PAD Kota Palembang dari sektor pajak.
Hal ini diungkapkannya ketika ditemui di Rumah Dinas Walikota Palembang, Selasa (24/08) kemarin.
Sulaiman mengatakan, akibat pandemi dan kebijakan PPKM masih banyak pelaku usaha yang menunggak pajak PBB, satu tempat usaha di kota Palembang bisa menunggak sampai ratusan juta, hal ini lah yang mempengaruhi pendapatan asli daerah kota Palembang.
Baca Juga: Medan Masih Akan Berlakukan PPKM Level 4 hingga 6 September 2021
“Piutang pajak cukup tinggi, di masa pandemi ini satu tempat usaha Rp 300-400 juta, ada juga di bawah itu, akibat pandemi ini tempat usaha jadi tidak sehat dan piutang pajak,” jelasnya.
Ia menerangkan, setelah masuk tahun kedua pandemi merebak di Kota Palembang, kondisi keuangan PAD kota Palembang semakin buruk. Sedangkan di awal pandemi satu tahun lalu para pelaku usaha di sektor perhotelan, kuliner, dan pariwisata masih ada kekuatan untuk membayar pajak.
“Selama berjalanya PPKM dan berbagai pembatasan, tentunya sangat berdampak terhadap omset pengusaha. Ada yang masih bertahan, ada yang sudah tutup permanen serta ada yang tutup insidentil,” terangnya.
Baca Juga: Diperpanjangan atau Tidaknya PPKM di Palembang, Begini Jawaban Sekda Palembang
Bahkan banyak dari pelaku usaha yang pada akhirnya menggunakan uang yang semestinya untuk pajak, mau tidak mau harus terpakai untuk biaya operasional.
“Ini adalah uang masyarakat yang di pungut oleh pengusaha, yang seharusnya sudah di sampaikan ke pemerintah kota, tapi sama mereka malah terpakai untuk operasional,” ungkapnya.
Sulaiman mengatakan, untuk pelaku usaha yang menunggak pajak, pihak BPPD akan memberikan upaya penagihan secara persuasif karena dengan kondisi ini tentu wajib pajak sulit untuk langsung membayar penuh.
“Jika sesuai aturan bisa saja disegel, tapi kita persuasif, kita beri kelonggaran cicilan 3x dalam setahun, jika tidak dibayar tetap harus dibayar karena ada denda 2 persen yang tetap dibayarkan tiap bulan,” tutupnya.
Baca Juga: Ketersediaan Vaksin di Palembang Tidak Seimbang dengan Tingginya Minat Masyarakat