Selama Mendampingi Nurdin Abdullah, Andi Sudirman Mengaku Bekerja Profesional

27 Agustus 2021 14:30 WIB
Andi Sudirman Sulaiman dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus tipikor terdakwa Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dan Eks Sekdis PUTR, Edy Rahmat
Andi Sudirman Sulaiman dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus tipikor terdakwa Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dan Eks Sekdis PUTR, Edy Rahmat ( Sonora.id)

"Saya hanya sekali ketemu dengan Pak Edy Rahmat. Waktu itu dia ketemu saya melapor kalau dia itu Sekdis PUTR," ujar Sudirman.

Selama menjabat Wagub hingga kini sebagai Plt Gubernur, Andi Sudirman mengaku bersikap profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dirinya berupaya dalam memperbaiki sistem di Pemprov Sulsel.

Makanya, dalam kesempatan tersebut, Sudirman mengungkap bahwa dirinya pernah meminta BKD mempertimbangkan pengangkatan Edy Rahmat sebagai Sekdis PUTR karena belum memenuhi syarat.

Baca Juga: Ajudan Nurdin Abdullah Jemput Uang Bantuan Masjid di Rumah Pengusaha

"Setahu saya, berdasarkan aturan pengangkatan harus tiga tahun di jabatan sebelumnya. Karena Pak Edy ini jabatan sebelumnya Kasubbid dari Bantaeng waktu itu mungkin baru 2 tahun. Saya tidak tahu pastinya tapi intinya belum 3 tahun," katanya.

Sayangnya, masukan Sudirman tidak berpengaruh pada proses mutasi. Edy Rahmat tetap dilantik sebagai Sekdis PUTR. Sudirman pun tidak bisa berbuat banyak lantaran dirinya selaku wakil Gubernur saat itu telah menjalankan tugasnya dalam hal memberikan pertimbangan.

"Ketika ada kebijakan saya merasa sudah memberikan pertimbangan. Diterima atau tidak, kembali ke BKD," ujarnya.

Akan tetapi, Sudirman tak tahu menahu asal usul Edy Rahmat yang disebut-sebut kaki tangan Nurdin Abdullah. Ia hanya mengetahui Edy adalah ASN pindahan dari Bantaeng ke Pemprov Sulsel.

Baca Juga: Genjot Realisasi Vaksinasi, 9 Unit Mobile Vaksinator Resmi Beroperasi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm