Makassar, Sonora.ID - Sidang terdakwa Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah (NA) dan eks Sekdis PUTR Edy Rahmat atas kasus tindak pidana korupsi masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang baru-baru ini adalah Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Selama hampir dua jam, Andi Sudirman dicecar pertanyaan beragam dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Penasehat Hukum, Hakim Ketua dan Hakim Anggota.
Baca Juga: Putra NA Beberkan Terkait Pembelian Jetski Senilai Rp797 Juta
Mulai menyangkut kedekatan Andi Sudirman terhadap kedua terdakwa serta terkait proses mutasi jabatan maupun infrastruktur di Pemprov Sulsel.
"Saya hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam posisi sebagai wakil gubernur" kata Andi Sudirman di Pengadilan Negeri Makassar.
Dalam kesaksiannya, Andi Sudirman menyampaikan, kedekatannya dengan Nurdin Abdullah hanya dalam koridor profesi mereka sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.
Baca Juga: JPU KPK Siapkan Sejumlah Saksi Kunci untuk Jerat Nurdin Abdullah
Begitupula dengan terdakwa Edy Rahmat, Sudirman mengaku tak ada kedekatan khusus selain sebagai bawahan.
"Saya hanya sekali ketemu dengan Pak Edy Rahmat. Waktu itu dia ketemu saya melapor kalau dia itu Sekdis PUTR," ujar Sudirman.
Selama menjabat Wagub hingga kini sebagai Plt Gubernur, Andi Sudirman mengaku bersikap profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dirinya berupaya dalam memperbaiki sistem di Pemprov Sulsel.
Makanya, dalam kesempatan tersebut, Sudirman mengungkap bahwa dirinya pernah meminta BKD mempertimbangkan pengangkatan Edy Rahmat sebagai Sekdis PUTR karena belum memenuhi syarat.
Baca Juga: Ajudan Nurdin Abdullah Jemput Uang Bantuan Masjid di Rumah Pengusaha
"Setahu saya, berdasarkan aturan pengangkatan harus tiga tahun di jabatan sebelumnya. Karena Pak Edy ini jabatan sebelumnya Kasubbid dari Bantaeng waktu itu mungkin baru 2 tahun. Saya tidak tahu pastinya tapi intinya belum 3 tahun," katanya.
Sayangnya, masukan Sudirman tidak berpengaruh pada proses mutasi. Edy Rahmat tetap dilantik sebagai Sekdis PUTR. Sudirman pun tidak bisa berbuat banyak lantaran dirinya selaku wakil Gubernur saat itu telah menjalankan tugasnya dalam hal memberikan pertimbangan.
"Ketika ada kebijakan saya merasa sudah memberikan pertimbangan. Diterima atau tidak, kembali ke BKD," ujarnya.
Akan tetapi, Sudirman tak tahu menahu asal usul Edy Rahmat yang disebut-sebut kaki tangan Nurdin Abdullah. Ia hanya mengetahui Edy adalah ASN pindahan dari Bantaeng ke Pemprov Sulsel.
Baca Juga: Genjot Realisasi Vaksinasi, 9 Unit Mobile Vaksinator Resmi Beroperasi
Selain soal mutasi, Sudirman juga dimintai keterangan terkait beberapa proyek infrastruktur Pemprov Sulsel. Salah satunya, proyek ruas jalan Palampang - Munte- Bontolempangan di Kabupaten Sinjai yang belakangan menyeret Nurdin Abdullah, Edy Rahmat dan Agung Sucipto ke ranah hukum.
Sudirman lantas menjelaskan bahwa dirinya baru mengetahui terkait proyek tersebut setelah diresmikan Nurdin Abdullah.
"Saya baru tahu ruas jalan itu setelah diresmikan," kata Sudirman.
Sementara proyek lain yang ditanyakan oleh JPU KPK, Sudirman juga mengaku tak tahu secara detail. Baik nilai anggaran maupun siapa kontraktornya. Menurutnya, terkait proyek, menjadi tupoksi Biro Pengadaan Barang dan Jasa maupun Dinas PUTR.
"Saya tidak tahu secara teknisnya. Ada dinas terkait yang lebih mengetahui prosesnya mulai dari lelang dan lainnya," tutur Sudirman.
Baca Juga: PPKM Darurat, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Akan Hadir Virtual Dalam Persidangan
Secara virtual, kedua terdakwa pun membenarkan pengakuan dari Plt Gubernur Sulsel.
"Keterangan pak Wagub, sudah cukup pak," kata Nurdin Abdullah yang mengikuti sidang secara virtual.
Selain Andi Sudirman, turut hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut yakni eks Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Jumras, Kepala Dinas PUTR Sulsel Rudy Djamaluddin, ASN Pemprov Sulsel Syamsul Bahri dan Eddy Jaya Putra.
Baca Juga: Berkas Perkara Lengkap, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Akan Disidang