Menurutnya, saat ini yang paling penting adalah mendapatkan kembali hak tagih pemerintah atas bantuan likuiditas bank Indonesia, yang telah diberikan lebih dari 22 tahun lalu.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menjelaskan bahwa, hingga saat ini pemerintah masih harus menanggung bunga dan pokok utang dari bantuan likuiditas bank Indonesia atau BLBI yang diberikan pemerintah ke perbankan pada saat krisis keuangan di tahun 1997-1998.
Untuk mengurangi atau mengompensasi utang tersebut, pemerintah meminta para obligor ataupun debitur untuk membayar utang mereka 22 tahun lalu.
“Untuk mengurangi atau mengompensasi dari langkah penyelamatan perbankan, maka kemudian pemilik Bank atau debitur nya harus mengembalikan dana tersebut. Itulah yang kemudian muncul apa yang kita sebut tagihan dari apa yang kita sebut program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia akibat krisis keuangan tahun 97-98,” jelas Ani.
Baca Juga: Sri Mulyani: Pandemi akan Menjadi Endemi di Tahun 2022