Jakarta, Sonora.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada para obligor dan debitur dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI untuk dapat memenuhi panggilan tim Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI atau Satgas BLBI.
“Kepada obligor dan debitur tolong penuhi semua panggilan dan mari kita segera selesaikan obligasi atau kewajiban Anda semuanya yang sudah 22 tahun merupakan suatu kewajiban yang belum diselesaikan,” kata Sri Mulyani, Menteri Keuangan di Lippo Karawaci, Tangerang, Jumat (27/8/2021).
Sri Mulyani menjelaskan saat ini satgas tengah memanggil beberapa obligor dan debitur.
Diketahui terdapat sekitar 48 obligor dan debitur yang terlibat dalam persoalan BLBI ini, salah satunya adalah Tommy Soeharto.
Baca Juga: Upaya Percepatan, Sri Mulyani: Tahun Depan Ada Vaksinasi Mandiri
Menurutnya, terdapat beberapa obligor dan debitur yang baru memenuhi panggilan satgas pada saat panggilan yang ketiga.
“Namun kalau sesudah dipanggil satu kali tidak ada respon dua kali tidak ada respon maka memang kami mengumum kan ke publik siapa-siapa saja beliau-beliau itu dan kemudian akan dilakukan langkah-langkah selanjutnya,” lanjut Sri Mulyani.
Pemerintah melalui satgas BLBI juga akan terus mengubungi obligor dan debitur, termasuk kepada para keturunannya.
Hal ini dikarenakan, terdapat kemungkinan, usaha atau perusahaan para obligor tersebut sudah diteruskan oleh keturunannya.
Baca Juga: Sri Mulyani: Realisasi Anggaran PEN Bidang Kesehatan mencapai 35.9% dari pagu
Menurutnya, saat ini yang paling penting adalah mendapatkan kembali hak tagih pemerintah atas bantuan likuiditas bank Indonesia, yang telah diberikan lebih dari 22 tahun lalu.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menjelaskan bahwa, hingga saat ini pemerintah masih harus menanggung bunga dan pokok utang dari bantuan likuiditas bank Indonesia atau BLBI yang diberikan pemerintah ke perbankan pada saat krisis keuangan di tahun 1997-1998.
Untuk mengurangi atau mengompensasi utang tersebut, pemerintah meminta para obligor ataupun debitur untuk membayar utang mereka 22 tahun lalu.
“Untuk mengurangi atau mengompensasi dari langkah penyelamatan perbankan, maka kemudian pemilik Bank atau debitur nya harus mengembalikan dana tersebut. Itulah yang kemudian muncul apa yang kita sebut tagihan dari apa yang kita sebut program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia akibat krisis keuangan tahun 97-98,” jelas Ani.
Baca Juga: Sri Mulyani: Pandemi akan Menjadi Endemi di Tahun 2022