Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Kelautan Maritim dan Bidang Energi, Basilio Dias Arauju yang turut hadir dalam rapat kali ini mengungkapkan, bahwa Kota Palembang menjadi salah satu dari 12 Kota di Indonesia yang ditugaskan melakukan pengolahan sampah menjadi energi listrik yang ramah lingkungan.
"Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 bahwa Palembang termasuk salah satu dari 12 Kota yang akan melaksanakan percepatan pengolahan sampai menjadi energi listrik ramah lingkungan," ujarnya.
Ia mengatakan, bahwa perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga yang berasal dari China ini telah dilakukan pada tahun 2018 lalu, namun dikarenakan ada beberapa penyesuaian sehingga perjanjian kerjasama ini kembali dilakukan pada tahun ini.
Baca Juga: Pentingnya Gaya Hidup Berkelanjutan Bebas Sampah