Dikesempatan yang sama, Ardy menilai iklan yang dipasang oleh PT Hangzhou Clunege Biotech Co. Ltd merupakan bentuk pencemaran nama baik terhadap PT Taishan Alkes Indonesia sehingga perusahaan kliennya mengalami kerugian.
"Kami merasa dicemarkan nama baiknya seakan akan kami melakukan copy atau membajak hak hak mereka. Jadi kami berpikir ini sudah tidak bisa dibiarkan, kenapa? Karena kami mendapat keluhan, komplain dari industri-industri lokal pendukung produksi dari pada PT Taishan sendiri," ujar Ardy.
Diketahui sebelumnya, laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4230/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 30 Agustus 2021 dan mempersangkakan Dirut PT Hangzhou Clunege Biotech Co. Ltd dengan Pasal 317 dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Resmi Dipolisikan, Ini Kronologi Roy Suryo Ribut dengan Lucky Alamsyah