Sonora.ID - Direktur Utama PT Hangzhou Clunege Biotech Co. Ltd berinisial ZS hari ini, Senin (30/8/2021) secara resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama terhadap PT Taishan Alkes Indonesia.
Kuasa hukum Eiko, Ardy Susanto mengatakan, dugaan tersebut muncul ketika berawal PT Hangzhou Clunege Biotech Co. Ltd memasang iklan pemberitahuan di salah satu media cetak nasional.
Dimana, dalam iklan tersebut PT Hangzhou Clunege Biotech Co. Ltd mengklaim tidak memilki kerja sama dengan PT Taishan Alkes Indonesia terkait produksi alat swab antigen.
Namun, PT Taishan Alkes Indonesia masih memiliki kerja sama dengan perusahaan asal Tiongkok tersebut.
"Mereka menyatakan kita ini tidak punya kerjasama, tidak punya lisensi dan sebagainya. Ya silakan klaim itu kita buktikan di pengadilan, jangan disebarkan di depan umum tanpa bisa dipertanggung jawabkan," kata Ardy.
Baca Juga: Dipulangkan dan Tak Wajib Lapor, Dokter Richard Lee: Terima Kasih Semua
Dikesempatan yang sama, Ardy menilai iklan yang dipasang oleh PT Hangzhou Clunege Biotech Co. Ltd merupakan bentuk pencemaran nama baik terhadap PT Taishan Alkes Indonesia sehingga perusahaan kliennya mengalami kerugian.
"Kami merasa dicemarkan nama baiknya seakan akan kami melakukan copy atau membajak hak hak mereka. Jadi kami berpikir ini sudah tidak bisa dibiarkan, kenapa? Karena kami mendapat keluhan, komplain dari industri-industri lokal pendukung produksi dari pada PT Taishan sendiri," ujar Ardy.
Diketahui sebelumnya, laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4230/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 30 Agustus 2021 dan mempersangkakan Dirut PT Hangzhou Clunege Biotech Co. Ltd dengan Pasal 317 dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Resmi Dipolisikan, Ini Kronologi Roy Suryo Ribut dengan Lucky Alamsyah