Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muliani dibeberkan, kasus ini berawal pada 24 April 2021 sekitar pukul 10.30 WITA, saat Rudianto dihubungi oleh Manek.
Manek mengatakan, akan ada paket ganja yang dikirim ke tempat kosnya. Informasi ini kemudian diteruskan Rudianto ke rekannya Karnanda. Keduanya pun sepakat untuk bertemu di warung kopi di Jalan Mertasari Sidakarya, Sesetan, sembari menunggu paket tersebut datang.
Setelah menerima paket tersebut, para terdakwa membuka atau membongkar dua dus tersebut dan didalamnya terdapat 24 paket ganja yang beratnya masing-masing paket 1 Kilogram.
Baca Juga: Sita 50 Kg Ganja, BNNP Bali Apresiasi Kemenkumham dalam Pemberantasan Narkoba
Dari 24 paket besar ganja tersebut, 23 paket masih terbungkus rapi dan 1 paket ganja sudah terbuka dan isinya acak. Terhitung dalam waktu seminggu, sebanyak 22 Kg ganja berhasil diedarkan para terdakwa.
Baru pada tanggal 29 April 2021, kedua terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian Satnarkoba Polresta Denpasar. Keduanya ditangkap di lokasi terpisah, Rudianto ditangkap di kosnya di Jalan Kebudayaan, Sidakarya, Denpasar Selatan.
Sedangkan, Karnanda ditangkap di kosnya di Jalan Glogor Indah, Pemogan, Denpasar Selatan. Dari dua tempat itu, polisi menemukan 28 paket ganja masing-masing memiliki berat yang bervariasi.
Setelah di Polresta Denpasar dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 28 paket ganja diperoleh berat bersih keseluruhan 2.025 gram netto.
Baca Juga: Peringatan HANI, BNN Sulsel Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba